Dua orang narapidana Burhanudin (30) dan Angga (21) yang melarikan diri beberapa hari dari Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil ditangkap Selasa (19/1) pagi.
"Keduanya berhasil kami tangkap dan diamankan pada pukul 04:30 pagi di kawasan hutan Desa Bantan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, kedua narapidana tersebut diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh dirinya serta Kepala Seksi Adm dan Kamtib serta dibantu oleh tim opsnal Polsek Dendang sebanyak empat orang di kawasan hutan Desa Bantan Kecamatan Membalong.
"Kami berhasil menangkap Burhanudin dan Angga, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan keduanya di wilayah dusun Aik Malik Kecamatan Membalong," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengejaran dan pencarian terhadap dua narapidana yang melarikan diri dari tahanan mencapai wilayah Kabupaten Belitung Timur dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sana.
Kalapas menambahkan, saat ini kedua tahanan tersebut telah diamankan di sel isolasi dan dipisahkan dari WBP lainnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hari ini juga kita akan lakukan pemeriksaan terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan tentu akan diberikan sesuai aturan berlaku. Bisa dengan tutupan sunyi, pencabutan Hak remisi dan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan dicatatkan dalam buku pelanggaran tata Tertib register F Terkait pengamanan," katanya.
Dirinya juga menginstruksikan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kewaspadaan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat dalam mengejar dan melakukan pencarian dua WBP yang sempat melarikan diri ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dua narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Burhanudin (30) terpidana kasus perlindungan anak dan Angga (21) terpidana kasus penganiayaan kabur dari sel tahanan dengan memanjat tembok lapas menggunakan seutas tali dan kain sarung yang disambungkan dengan blok tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Keduanya berhasil kami tangkap dan diamankan pada pukul 04:30 pagi di kawasan hutan Desa Bantan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, kedua narapidana tersebut diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh dirinya serta Kepala Seksi Adm dan Kamtib serta dibantu oleh tim opsnal Polsek Dendang sebanyak empat orang di kawasan hutan Desa Bantan Kecamatan Membalong.
"Kami berhasil menangkap Burhanudin dan Angga, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan keduanya di wilayah dusun Aik Malik Kecamatan Membalong," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pengejaran dan pencarian terhadap dua narapidana yang melarikan diri dari tahanan mencapai wilayah Kabupaten Belitung Timur dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sana.
Kalapas menambahkan, saat ini kedua tahanan tersebut telah diamankan di sel isolasi dan dipisahkan dari WBP lainnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hari ini juga kita akan lakukan pemeriksaan terkait hukuman disiplin yang akan dijatuhkan tentu akan diberikan sesuai aturan berlaku. Bisa dengan tutupan sunyi, pencabutan Hak remisi dan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan dicatatkan dalam buku pelanggaran tata Tertib register F Terkait pengamanan," katanya.
Dirinya juga menginstruksikan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kewaspadaan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat dalam mengejar dan melakukan pencarian dua WBP yang sempat melarikan diri ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dua narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Burhanudin (30) terpidana kasus perlindungan anak dan Angga (21) terpidana kasus penganiayaan kabur dari sel tahanan dengan memanjat tembok lapas menggunakan seutas tali dan kain sarung yang disambungkan dengan blok tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021