Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua laki-laki diduga pelaku pencurian peralatan yang berada di kompleks perkebunan kelapa sawit di Tempilang.
"Mereka kami tangkap karena mencuri dinamo mesin milik pabrik perkebunan kelapa sawit PT Sawindo yang berada di Kecamatan Tempilang, pada Rabu (20/1)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Jumat.
Dua pelaku yang dibekuk polisi tersebut masing-masing berinisial YH (34) dan ZA (30), warga Desa Airlintang, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
"Kejadian pada Rabu (20/1) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi pembibitan Blok E-10 kompleks PT Sawindo Kencana di Tempilang," ujarnya.
Baca juga: Polres Bangka Barat ungkap pemilik 1.000 butir pil Dextromethorphan
Baca juga: Polisi Bangka Barat giatkan operasi yustisi protokol kesehatan
Barang milik PT Sawindo yang hilang yakni dua unit dinamo yang dicuri pelaku dengan cara mencongkel barang tersebut dan melarikan mesin tersebut menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Mendapatkan laporan pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Tempilang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan informasi dugaan terhadap pelaku.
"Dari data dan informasi yang diperoleh anggota, kami langsung mencari pelaku dan menemukan dua orang tersebut di rumah masing-masing," katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin dinamo dan satu karung berisi potongan kawat tembaga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Mereka kami tangkap karena mencuri dinamo mesin milik pabrik perkebunan kelapa sawit PT Sawindo yang berada di Kecamatan Tempilang, pada Rabu (20/1)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Jumat.
Dua pelaku yang dibekuk polisi tersebut masing-masing berinisial YH (34) dan ZA (30), warga Desa Airlintang, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
"Kejadian pada Rabu (20/1) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi pembibitan Blok E-10 kompleks PT Sawindo Kencana di Tempilang," ujarnya.
Baca juga: Polres Bangka Barat ungkap pemilik 1.000 butir pil Dextromethorphan
Baca juga: Polisi Bangka Barat giatkan operasi yustisi protokol kesehatan
Barang milik PT Sawindo yang hilang yakni dua unit dinamo yang dicuri pelaku dengan cara mencongkel barang tersebut dan melarikan mesin tersebut menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Mendapatkan laporan pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Tempilang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan informasi dugaan terhadap pelaku.
"Dari data dan informasi yang diperoleh anggota, kami langsung mencari pelaku dan menemukan dua orang tersebut di rumah masing-masing," katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin dinamo dan satu karung berisi potongan kawat tembaga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021