Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM, melalui pemerintah provinsi, untuk mencegah adanya penambahan ilegal.
"Kami sudah menyusun draf WPR bersama seluruh kepala OPD, camat dan seluruh kepala desa, untuk kemudian draf itu disampaikan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi," kata Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin di Manggar, Selasa.
Ia menjelaskan, pembentukan WPR merupakan bagian dari solusi untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan bijih timah secara legal tanpa melanggar hukum.
"Namun demikian, WPR juga harus memperhatikan berbagai aspek penting terutama aspek ramah lingkungan dan persoalan sosial di masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, mayoritas masyarakat masih tergantung dengan sektor penambangan bijih timah dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Justru itu, pemerintah daerah mencoba menyiapkan regulasi yang tepat agar masyarakat bisa menambang secara legal yaitu dengan membentuk WPR," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, rencana aktifitas pertambangan legal ini harus didukung dengan kesesuaian lokasi tambang dan tata ruang wilayah serta memenuhi daya dukung lingkungan dan daya tampung masyarakat.
"Kita mengatur pertambangan secara legal, jangan sampai orang menambang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021