Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempercepat usulan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat guna mengoptimalkan penanganan kegiatan penambangan bijih timah ilegal.
"Kami segera mengumpulkan bupati dan wali kota untuk mempercepat pengusulan WPR agar masyarakat dapat menambang timah secara legal," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan usulan WPR ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meminimalisasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan, menekan korban kecelakaan tambang hingga kerugian negara dari penambangan tanpa izin ini.
"Sebaran lahan rusak akibat tambang ilegal ini sudah mencapai 62.423 hektare, belum lagi korban kecelakaan akibat pertambangan tanpa izin dan ditambah potensi kerugian negara, baik berupa royalti maupun dari iuran tetap," ujarnya.
Ia menekankan pemerintah tidak pernah bermaksud ingin menyusahkan masyarakat, namun ingin mengupayakan titik temu antara kebutuhan masyarakat dan regulasi. Salah satunya melalui percepatan usulan WPR ini.
"Dalam pengusulan WPR nanti, ada beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi. Misalnya, syarat kajian lingkungan hidup strategis yang diminta KLHK," ucapnya.
Ia menegaskan tidak akan menoleransi pertambangan tanpa legalitas ini, karena kerusakan yang ditimbulkan tambang ini sangat besar.
"Saya berusaha adil, bukan hanya bagi penambang, tetapi juga bagi para petani, nelayan dan anak cucu kita di masa depan," katanya.