Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Jebus.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban atas nama Melysa (35) warga Desa Sungaibuluh, Jebus, pada Selasa (2/2)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Rabu.

Kejadian tersebut berawal ketika korban tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir di rumah kontrakan tempat tinggal korban.

Di saat bersamaan, keponakan korban bernama Toni (28) saat bangun tidur menyadari kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

"Dari kejadian itu, Melysa melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jebus dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jebus," katanya.

Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil meringkus pelaku berinisial KRS (20) warga Desa Jebus saat sedang bermain di salah satu warung internet di Kecamatan Parittiga.

"Kejadian sekitar pukul 10.30 WIB dan tim berhasil meringkus pelaku pada sore hari di hari yang sama," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN3790TD dan satu unit telepon seluler.

Pelaku akan diproses secara hukum dengan tuduhan telah melakukan penggelapan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subsider 362 KUHPidana.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021