Tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Gaya, Kejati dan Lanal membagikan sebanyak 5.000 masker kepada masyarakat di Pasar Ramayana Pangkalpinang, Kamis (4/1).

"Hari ini kita membagikan 5.000 masker, sekaligus melakukan sosialisasi kembali pada masyarakat dan mengingatkan mereka untuk senantiasa memakai masker," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Ia mengatakan, setelah melakukan sosialisasi ini, kedepanya operasi yustisi akan dilakukan dengan memberlakukan denda.

"Karena sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang ini. Jadi mereka yang meninggalkan masker nantinya akan kita denda, dendanya maksimal Rp200 ribu untuk perorangan," ujarnya.

Menurutnya sejauh ini masyarakat belum menyadari pentingnya menggunakan masker, bahkan berkali-kali sudah dilakukan sosialisasi, bahwa memakai masker ini adalah tahap awal untuk penyebaran virus COVID-19.

"Di pasar memang jelas adanya kerumunan tidak menjaga jarak, namun kunci utamanya adalah menggunakan masker dengan benar dan standar kesehatan, insyaallah kita akan terlindungi," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan sombong, jangan takabur, jangan angkuh dan jangan merasa dirinya kuat terhadap COVID-19. 

"Ini jelas adalah penyakit yang tidak terlihat, virus ini membahayakan. jadi patuhilah protokol kesehatan, anda mungkin sehat namun belum tentu orang yang datang atau keluarga anda, nanti kalau sudah tertular menyesal di kemudian hari," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021