Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap Yandi (22) warga Desa Celuak, mantan narapidana yang kedapatan kembali menggunakan narkoba jenis sabu.

"Yandi ditangkap pada Rabu (4/2) saat dalam perjalanan dari Pangkalpinang menuju Desa Celuak, saat itu anggota kami menyamar menjadi pembeli," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kasat Narkoba AKP Robin Simanjuntak di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas setelah ditahan dengan kasus yang sama di Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

"Setelah bebas dari hukuman, kami mendapat informasi pelaku kembali terlibat narkoba sehingga dilakukan pencidukan dan ditangkap," ujarnya.

Ia menjelaskan, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, uang tunai sebesar Rp618.000, dua handphone beserta sim card dan satu sepeda motor dengan nomor polisi BN 8018 FE.

"Sebelum dibekuk, pelaku sempat melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian dengan salah seorang anggota polisi namun berhasil dibekuk dan dibawa ke kantor," jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama yang ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," jelasnya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di daerah itu tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
        
"Selain hasil informasi dari anggota kami, juga informasi dari masyarakat yang kami telusuri sesuai dengan petunjuk yang diberikan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015