DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong Satpol PP kota setempat untuk menertibkan pedagang mainan di Jalan Bukit Lama karena telah mempersempit jalan dan mengganggu lalu lintas di sekitar jalan itu.

"Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan penjual mainan di sepanjang jalan Kampung Melayu tidak jauh dari jembatan, yang menggelar dagangannya sampai memakan bahu jalan," kata  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin.

Menurutnya hal tersebut perlu ditertibkan, karena telah melanggar Perda peruntukkan jalan dan ketertiban umum. 

"Jalan tersebut tidak begitu besar jika ditambah dengan pedagang mainan yang menggelar dagangannya hingga sampai ke jalan, tentu ini akan semakin menimbulkan potensi kemacetan," ujarnya.

Apalagi kata Dia, jika pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur, ditambah dengan banyak yang parkir di pinggir jalan, maka luas jalan yang bisa digunakan untuk lalulintas kendaraan pun semakin sedikit.

"Kami berharap pemerintah kota dalam hal ini adalah Dinas perhubungan dan Satpol PP dapat segera menertibkan para pedagang tersebut agar secepatnya direlokasi atau kita minta untuk mengikuti aturan bahwa dagangan yang digelar tidak sampai mengganggu pengguna jalan," katanya.

Selain itu, para pedagang tersebut mungkin bisa dicek terkait dengan apakah ada ijin untuk menggunakan bahu jalan mengingat tempat tersebut adalah jembatan sekaligus drainase yang tertutupi oleh para pedagang.

"Dikhawatirkan akan menimbulkan genangan air atau banjir jika curah hujan tinggi dan air laut pasang. Sebelum hal ini dijadikan sesuatu hal yang biasa, saya kira sebaiknya ditertibkan sejak sekarang," ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya khawatir jika terlalu lama dibiarkan maka ini akan dianggap sebagai suatu pembenaran atas tindakan menggelar dagangan hingga ke bahu jalan.

"Saya kira bukan hanya pedagang mainan saja, tetapi bedakan secara umum yang menggelar dagangannya hingga sampai ke bahu jalan. Saya kira inilah momentum untuk melaksanakan penegakan Perda dan aturan yang memang kita utamakan kepentingan orang banyak sebagaimana tujuan dari Perda itu sendiri," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021