Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu menjadi contoh dalam pelaporan SPT tahunan secara elektronik.
"Saya berharap terutama ASN bisa menjadi contoh dan tauladan dalam pelaporan SPT tahunan," katanya di Tanjung Pandan, Rabu.
Hal ini disampaikan dia pada acara Pekan Panutan Pelaporan SPT tahunan bersama Forkopimda Belitung, Rabu (24/2) pagi.
Menurut dia, pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan khususnya di Kabupaten Belitung.
"Karena kalau kita berbicara soal pembangunan maka tidak terlepas dari pajak karena sumber yang mendanai pembangunan adalah dari pajak yang kita bayarkan," ujarnya.
Ia mengajak, masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sampai batas akhir yang telah ditentukan.
"Saya harap masyarakat berpatisiapasi aktiflah jangan hanya menuntut hak sebagai warga negara kita juga harus tahu kewajiban kita yaitu salah satunya taat membayar pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan, Mona Junita Nasution mengatakan kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Forkopimda Belitung diharapakan dapat menggugah kesadaran dan kepedulian masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dikatakan dia, ditengah pandemi COVID-19 maka pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan aplikasi "e-filling" ataupun "e-form" melalui halaman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
"Batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Saya berharap terutama ASN bisa menjadi contoh dan tauladan dalam pelaporan SPT tahunan," katanya di Tanjung Pandan, Rabu.
Hal ini disampaikan dia pada acara Pekan Panutan Pelaporan SPT tahunan bersama Forkopimda Belitung, Rabu (24/2) pagi.
Menurut dia, pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan khususnya di Kabupaten Belitung.
"Karena kalau kita berbicara soal pembangunan maka tidak terlepas dari pajak karena sumber yang mendanai pembangunan adalah dari pajak yang kita bayarkan," ujarnya.
Ia mengajak, masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sampai batas akhir yang telah ditentukan.
"Saya harap masyarakat berpatisiapasi aktiflah jangan hanya menuntut hak sebagai warga negara kita juga harus tahu kewajiban kita yaitu salah satunya taat membayar pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan, Mona Junita Nasution mengatakan kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Forkopimda Belitung diharapakan dapat menggugah kesadaran dan kepedulian masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dikatakan dia, ditengah pandemi COVID-19 maka pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan aplikasi "e-filling" ataupun "e-form" melalui halaman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
"Batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021