Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengonfirmasi jumlah pasien positif COVID-19 di daerah itu bertambah dua hingga total menjadi 323 orang.

"Sejak Rabu (24/2) tidak terjadi tambahan kasus positif, baru hari ini dilaporkan kembali ada tambahan kasus dua orang, yaitu tuan Ar (63) dan nyonya Az (32), keduanya berdomisili di Kecamatan Jebus," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma di Mentok, Sabtu.

Dengan adanya dua kasus baru tersebut, jumlah warga di Kabupaten Bangka Barat yang terkonfirmasi positif sejak terjadinya pandemi COVID-19 sebanyak 323 pasien, 302 orang di antaranya dinyatakan sembuh atau selesai isolasi dan enam orang meninggal dunia.

"Sementara 15 orang yang masih belum sembuh masih menjalani perawatan dan isolasi di Wisma Karantina Pemkab Bangka Barat dan RSUD Sejiran Setason," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan penyesuaian metode diagnosa kasus COVID-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Test Antigen sebagai Pemeriksaan COVID-19.

Di dalam aturan itu terdapat tiga kriteria berdasarkan perhitungan waktu pengiriman sampel dan diterimanya hasil pemeriksaan sampel serta ada tidaknya gejala.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah sepakat untuk memakai salah satu dari tiga kriteria penghitungan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, yang dinilai lebih dinamis dengan menyesuaikan kondisi.

"Pemilihan kriteria itu sudah disepakati dan sesuai surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat kepada Kepala Dinkes Provinsi Babel Nomor 800/808/DINKES/2021 tentang Penentuan kriteria dalam penggunaan antigen sebagai diagnostik COVID-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, mulai 1 Maret 2021 setiap pemeriksaan rapid antigen dengan hasil positif sudah dapat dimasukkan dalam klasifikasi sebagai kasus konfirmasi COVID-19 untuk kontak erat, bergejala dan suspect tanpa perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan tes PCR dan selanjutnya akan dilakukan tata laksana kesehatan masyarakat sesuai pedoman konfirmasi COVID-19.

"Namun bila kasus kontak erat atau suspek, bergejala dan negatif rapid antigen dilanjutkan dengan pemeriksaan tes PCR," katanya.

Untuk kasus asimtomatik atau tidak bergejala dengan kasus hasil pemeriksaan antigen positif tetap akan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR sebagai hasil akhir diagnostik.

Kriteria asimtomatik yaitu periksa antigen atas keperluan perjalanan, masuk ruang operasi, masuk rumah sakit dengan rawat inap, keperluan pekerjaan yang sebelumnya tidak terdeteksi adanya kontak dengan kasus konfirmasi maupun tanda gejala yang muncul mengarah ke COVID-19.

"Penekanan lainnya ada pada apakah orang tersebut kontak erat, bergejala atau suspek dalam menentukan arah tata laksana selanjutnya," katanya.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami pola penanganan atau metode diagnosa yang akan dilakukan mulai 1 Maret 2021.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021