Pengadilan Negeri Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sidang di tempat dan menjatuhi sanksi kepada puluhan pelanggar protokol kesehatan COVID-19, sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi prokes.

"Hingga pukul 11.30 WIB ini sudah ada 40 pelanggar prokes COVID-19 yang menjalani sidang di tempat dan dijatuhi sanksi oleh pengadilan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan masyarakat yang terjaring operasi yustisi sidang di tempat ini, karena tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan dijatuhi sanksi sosial hingga denda yang disesuaikan tingkat kesalahannya.

"Kita menerapkan sanksi berlapis kepada pelanggar prokes COVID-19 ini, dimulai kerja sosial, administratif hingga denda yang menimbulkan efek jera," ujarnya.

Baca juga: Babel mulai operasi yutisi COVID-19 sidang di tempat

Menurut dia kegiatan operasi yustisi sidang di tempat dimulai pada Senin (1/3) pada pukul 08.30 hingga malam hari dilaksanakan di beberapa titik ruangan publik, guna meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi prokes COVID-19.

"Saat ini, kita menggelar di depan Bank Mandiri, Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang dan telah menjaring puluhan pelanggar prokes COVID-19," katanya.

Ia menambahkan operasi yustisi sidang di tempat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan new normal dalam mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.

Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan prokes COVID-19 yang sangat rendah, atau lima terendah di Indonesia.

"Kita berharap dengan adanya operasi yustisi sidang di tempat dan memberikan sanksi langsung kepada pelanggar, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi prokes yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumuman," katanya.

Pewarta: Rustam Effendi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021