Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memulai operasi yutisi sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, guna menekan angka kasus yang mengalami peningkatan di negeri serumpun sebalai itu.
"Hari ini, tim gabungan sudah dimulai operasi yustisi sidang di tempat," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan operasi yustisi sidang di tempat ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang new normal dalam mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.
"Operasi yustisi hari ini dimulai pukul 08.30 hingga malam hari di beberapa titik publik di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Baca juga: PN Pangkalpinang jatuhi sanksi puluhan pelanggar prokes COVID-19
Menurut dia operasi yustisi penindakan secara langsung kepada pelanggar prokes COVID-19 ini juga karena kasus penyebaran dan penularan virus corona yang mengalami peningkatan cukup signifikan, karena kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan yang masih rendah.
"Penerapan operasi ini dimulai per 1 Maret tahun ini hingga waktu yang tidak ditentukan secara berkesinambungan di kabupaten/kota se-Babel," katanya.
Ia menambahkan saat ini, Kota Pangkalpinang masih berstatus zona merah, Kabupaten Bangka, Bangka tengah, Bangka Barat zona orange dan Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur zona kuning.
"Saat ini, penerapan prokes COVID-19 masyarakat Babel berada di lima terendah nasional," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan update kasus pada Minggu (28/2) malam, pasien dinyatakan selesai isolasi atau sehat dari Covid-19 sebanyak 6.597 orang (bertambah 87), pasien meninggal 111 orang, dalam isolasi/perawatan 639 (bertambah 47 - berkurang 87), kumulatif kasus konfirmasi 7.347 (bertambah 47).
"Penambahan kasus ini, karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Hari ini, tim gabungan sudah dimulai operasi yustisi sidang di tempat," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan operasi yustisi sidang di tempat ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang new normal dalam mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.
"Operasi yustisi hari ini dimulai pukul 08.30 hingga malam hari di beberapa titik publik di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Baca juga: PN Pangkalpinang jatuhi sanksi puluhan pelanggar prokes COVID-19
Menurut dia operasi yustisi penindakan secara langsung kepada pelanggar prokes COVID-19 ini juga karena kasus penyebaran dan penularan virus corona yang mengalami peningkatan cukup signifikan, karena kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan yang masih rendah.
"Penerapan operasi ini dimulai per 1 Maret tahun ini hingga waktu yang tidak ditentukan secara berkesinambungan di kabupaten/kota se-Babel," katanya.
Ia menambahkan saat ini, Kota Pangkalpinang masih berstatus zona merah, Kabupaten Bangka, Bangka tengah, Bangka Barat zona orange dan Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur zona kuning.
"Saat ini, penerapan prokes COVID-19 masyarakat Babel berada di lima terendah nasional," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan update kasus pada Minggu (28/2) malam, pasien dinyatakan selesai isolasi atau sehat dari Covid-19 sebanyak 6.597 orang (bertambah 87), pasien meninggal 111 orang, dalam isolasi/perawatan 639 (bertambah 47 - berkurang 87), kumulatif kasus konfirmasi 7.347 (bertambah 47).
"Penambahan kasus ini, karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021