Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan jemput bola dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan maut di Desa Membalong, Belitung Timur.
Kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Bangka Belitung, kali ini kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Membalong Desa Perpat Kabupaten Belitung, pada hari Minggu, 28 Februari 2021 lalu melibatkan dua kendaraan yaitu, sepeda motor dengan nopol BN 5540 WH yang dikendarai oleh Arwendi dan sepeda motor BN 5377 FI yang dikendarai oleh Yofik Antonio.
Kejadian tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor BN 5377 FI atas nama Yofik Antono meninggal dunia di tempat, sedangkan pengendara sepeda motor BN 5540 WH atas nama Arwendi meninggal dunia di Puskesmas Membalong beberapa saat setelah mendapat perawatan.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Belitung, Puskesmas Membalong, dan Pemerintah Desa Setempat untuk melakukan pendataan korban/ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi.
"Kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan ini, dan seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 50 juta rupiah," ujarnya.
Agus menambahkan, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan untuk kedua korban, dan santunan tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 melalui mekanisme transfer.
"Santunan sudah kami serahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021, yakni kepada Ari Krisna Murti selaku istri dan ahli waris dari korban Yofik Antono, serta kepada Azizah selaku ibu kandung dan ahli waris dari korban Arwendi," ujarnya.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Bangka Belitung, kali ini kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Membalong Desa Perpat Kabupaten Belitung, pada hari Minggu, 28 Februari 2021 lalu melibatkan dua kendaraan yaitu, sepeda motor dengan nopol BN 5540 WH yang dikendarai oleh Arwendi dan sepeda motor BN 5377 FI yang dikendarai oleh Yofik Antonio.
Kejadian tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor BN 5377 FI atas nama Yofik Antono meninggal dunia di tempat, sedangkan pengendara sepeda motor BN 5540 WH atas nama Arwendi meninggal dunia di Puskesmas Membalong beberapa saat setelah mendapat perawatan.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Belitung, Puskesmas Membalong, dan Pemerintah Desa Setempat untuk melakukan pendataan korban/ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi.
"Kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan ini, dan seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 50 juta rupiah," ujarnya.
Agus menambahkan, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan untuk kedua korban, dan santunan tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 melalui mekanisme transfer.
"Santunan sudah kami serahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021, yakni kepada Ari Krisna Murti selaku istri dan ahli waris dari korban Yofik Antono, serta kepada Azizah selaku ibu kandung dan ahli waris dari korban Arwendi," ujarnya.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021