40 pelaku UMKM di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.

"Pembuatan sertifikat halal bagi pelaku UMKM melalui program fasilitasi dari kami," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, bagi para pelaku UMKM penerima sertifikat halal tersebut diharapkan dapat terus menjaga kualitas, keamanan dan kehalalan produknya.

"Jangan sampai setelah menerima sertifikat halal merasa berbangga diri dan tidak memperhatikan aspek kebersihan dan kehigienisan produk jadi kepercayaan ini harus dijaga," ujarnya.

Ia mendorong, para pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus surat tersebut.

"Memang kendala pengurusan sertifikat halal adalah faktor biaya namun kami imbau bagi UMKM yang sudah maju bisa mengurusnya secara mandiri meskipun ada program fasilitasi dari kami," katanya.

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan hal-hal yang bertolak belakang dengan sertifikat halal tersebut maka pihaknya tidak segan-segan mencabut sertifikat tersebut.

"Jadi kami harapkan kepercayaan ini dijaga," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021