Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memfasilitasi 221 lembar sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di daerah itu guna membantu memberikan jaminan perlindungan produk.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Bangka, Dian Firnandy di Sungailiat, Senin mengatakan, 221 lembar sertifikat difasilitasi atau diberikan secara gratis ke pelaku usaha mikro yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan dan desa.
"221 lembar sertifikat halal itu masing-masing sebanyak sebanyak 183 lembar difasilitasi pemerintah Kabupaten Bangka terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2022, dan 38 lembar sertifikat halal di fasilitasi pemerintah Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2023," jelas dia.
Dia mengatakan, pihaknya memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro secara gratis sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bangka dalam mendorong pertumbuhan usaha olahan yang dikembangkan masyarakat.
Tercatat empat tahun terakhir jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka, tumbuh sangat pesat, tahun 2020 jumlah sebanyak 13.967 UMKM, tahun 2021 sebanyak 15.304 UMKM, tahun 2022 meningkat menjadi 30.769 UMKM dan sampai akhir Juni tahun 2023 bertambah menjadi 31.124 UMKM.
"Puluhan ribu UMKM yang dikembangkan masyarakat umumnya bergerak di sektor industri pengolahan termasuk pula penyedia akomodasi dan minum , sektor informasi dan komunikasi, serta usaha jasa yang lain," jelas dia.
Dian Firnandy menyebut, UMKM mempunyai peran yang besar dalam menggerakkan dan menstabilkan perekonomian masyarakat dengan memperluas penyerapan dan kesempatan kerja serta menciptakan lowongan pekerjaan.
