Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberlakukan penggunaan kartu kendali penerima LPG bersubsidi kapasitas tiga kilogram.
"Pemberlakuan kartu kendali LPG kapasitas tiga kilogram berdasarkan surat edaran dari gubernur tersebut dijadwalkan sekitar akhir Maret 2021 atau setelah dilakukan validasi data warga calon penerima," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Gunawan di Sungailiat, Kamis
"Kartu kendali yang nantinya terintegrasi dengan pihak Pertamina, bertujuan memaksimalkan penyaluran LPG kepada warga yang dianggap benar-benar berhak menerimanya," jelasnya.
Dia mengakui, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk agen dan penyalur LPG ke masyarakat.
"Saat ini tengah dilakukan pendataan atau validasi data calon penerima mulai dari kepala desa, lurah sampai kecamatan guna sinkronisasi data," katanya.
Menurutnya, dalam surat edaran gubernur tersebut juga menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram sebesar Rp19.000 atau mengalami kenaikan dari harga sebelumnya sebesar Rp15.900.
"Harga gas elpiji sebesar Rp15.900 per kilogram itu berlaku sudah lima tahun dan akan dinaikan menjadi Rp19.000, perubahan harga juga disosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pemberlakuan kartu kendali LPG kapasitas tiga kilogram berdasarkan surat edaran dari gubernur tersebut dijadwalkan sekitar akhir Maret 2021 atau setelah dilakukan validasi data warga calon penerima," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Gunawan di Sungailiat, Kamis
"Kartu kendali yang nantinya terintegrasi dengan pihak Pertamina, bertujuan memaksimalkan penyaluran LPG kepada warga yang dianggap benar-benar berhak menerimanya," jelasnya.
Dia mengakui, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk agen dan penyalur LPG ke masyarakat.
"Saat ini tengah dilakukan pendataan atau validasi data calon penerima mulai dari kepala desa, lurah sampai kecamatan guna sinkronisasi data," katanya.
Menurutnya, dalam surat edaran gubernur tersebut juga menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram sebesar Rp19.000 atau mengalami kenaikan dari harga sebelumnya sebesar Rp15.900.
"Harga gas elpiji sebesar Rp15.900 per kilogram itu berlaku sudah lima tahun dan akan dinaikan menjadi Rp19.000, perubahan harga juga disosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021