Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (5/11), penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).
“Benar, hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan resminya di Pangkalpinang, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas elpiji subsidi kosong serta tabung gas non-subsidi berisi yang hendak diperdagangkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian menelusuri keberadaan gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga menjadi lokasi penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan subsidi, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung,” ujarnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Fauzan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kapolda memerintahkan agar setiap keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas elpiji, segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
