Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Bangka Belitung melakukan penindakan tegas terhadap delapan pangkalan elpiji tiga kilogram karena melanggar aturan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
"Sepanjang tahun 2024, kami terpaksa menindak tegas dengan Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) karena mereka menyalurkan gas di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Sales Manager Pertamina Babel Andrew Wisnu Wardhana di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pangkalan tersebut adalah menyalurkan atau menjual produk di atas HET sehingga memberatkan warga, dan masyarakat melaporkan persoalan ini langsung ke Pertamina.
"Jika masih ada ditemukan hal serupa, bisa laporkan ke kami dan kita akan lakukan investigasi. Apabila terbukti kita berikan sanksi, ada sanksi ringan bahkan ada beberapa pangkalan sudah ditindak dengan PHU," ujarnya.
Pertamina selalu berupaya memenuhi kuota elpiji tiga kilogram untuk masyarakat yang membutuhkan, tepatnya mereka yang masuk golongan tidak mampu atau pelaku usaha kecil.
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, Pertamina akan menyalurkan elpiji tiga kilogram sesuai kebutuhan yang diperkirakan akan meningkat dibandingkan hari biasa.
"Kami selalu berupaya memenuhi sesuai permintaan masyarakat, kita juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar penyaluran gas subsidi ini bisa benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Terkait data warga yang benar-benar berhak atas subsidi elpiji tiga kilogram, pihaknya sedang membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar bisa mendapatkan data valid.
"Jika datanya sudah benar, berdasarkan nama dan alamat, kita bisa salurkan ke rumah tangga tersebut sehingga subsidi pemerintah benar tepat sasaran," katanya.
Pertamina Babel tindak 8 pangkalan jual elpiji langgar HET
Selasa, 25 Februari 2025 14:26 WIB
