Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus, DW alias PS (40) pelaku pembunuhan berencana terhadap Muhammad Nur Ilham (41) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di jalan Telex II Desa Air Ketekok pada 18 Desember lalu.

"Pelaku berhasil kami amankan di seputaran kediamannya pada 27 Maret pukul 18:30 WIB," kata Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiono di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, penangkapan berawal ketika unit Resmob Satuan Reskrim Polres Belitung melakukan patroli di Kelurahan Parit dan Tanjung Pendam karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa DPO dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, DW alias PS (40) berada di sekitaran lokasi tersebut.

Baca juga: Polres Belitung tingkatkan pengamanan gereja usai bom bunuh diri Makassar

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolres, unit Resmob Satuan Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang didapat dan melakukan penyisiran di seputaran rumah tersebut.

"Petugas melihat seorang laki - laki menggunakan jaket hitam diduga DPO tersebut karena mencurigakan kemudian unit Resmob mendekati laki - laki tersebut setelah diiakukan pemeriksaan ternyata benar laki - laki tersebut merupakan DPO Pembunuhan berencana yang terjadi pada18 Desember lalu," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, selama pelarian, DW alias PS (40) diketahui bersembunyi dengan cara berpindah-berpindah dan salah satu tempat persembunyian pelaku adalah sebuah kebun yang beralamatkan di Desa Terong Kecamatan Sijuk.

"Kami sudah melakukan pencarian terhadap tersangka cuma dia sering berpindah-pindah tempat dan kebanyakan tersangka tinggal di kebun akhirnya kami mendapatkan informasi tersangka di sekitar kediamannya kemudian menyerahkan diri secara baik-baik ketika ditangkap dan tidak ada perlawanan," katanya.

Kapolres menjelaskan, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal
355 ayat (2) KUHP dan lebih suubsidair pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun dan ancaman paling ringan tujuh tahun penjara," ujar Kapolres

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021