Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merumuskan peraturan daerah teknis untuk mencegah penyeludupan mineral ikutan bijih timah, sebagai langkah mengantisipasi pengiriman sumber daya alam secara ilegal yang merugikan daerah dan negara.
"Saat ini penyelundupan mineral ikutan timah marak dan banyak dilirik oleh industri teknologi tinggi," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan saat rakor virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, kegiatan rakor terkait penanganan limbah slag tambang timah dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan itu untuk merumuskan pencegahan penyelundupan mineral ikutan timah seperti logam tanah jarang, monazit, zirkon dan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Kami sudah mengeluarkan kebijakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, di dalam aturan tersebut terdapat larangan pengiriman mineral ikutan timah keluar negeri," ujarnya.
Menurut dia, dalam pengolahan mineral ikutan di Babel, hanya ada dua tempat pemurnian mineral ikutan yang menghasilkan zircon dengan kadar minimum 64 persen sesuai dengan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
"Kami berharap pemerintah dapat menambah tempat pengelolaan hingga hilirisasi mineral ikutan di Babel, agar suplai untuk industri nasional meningkat seperti industri baterai," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perlunya pengaturan teknis pengelolaan dan pemanfaatan limbah slag timah sebagai turunan PP 22/2021 (status limbah B3) terutama pada aspek pengawasan pengelolaan limbah B3.
Selain itu, juga dibutuhkan kejelasan status ekspor limbah slag timah terkait pendataan dan perizinan pengelolaan serta pemanfaatan mineral ikutan bijih timah di Bangka Belitung.
"Selain itu perlu memperkuat upaya pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan dan mendorong industri pengolahan dan pemanfaatan limbah slag timah untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi," katanya.
Ia meminta pemanfaatan monasit perlu melibatkan perusahaan lokal (BUMD) dan diperlukan dukungan dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam penertiban pengelolaan limbah slag timah untuk menjaga lingkungan dan pemanfaatan nilai ekonominya.
"Saya minta kita jangan ekspor langsung tapi diolah terlebih dahulu di dalam negeri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Saat ini penyelundupan mineral ikutan timah marak dan banyak dilirik oleh industri teknologi tinggi," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan saat rakor virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, kegiatan rakor terkait penanganan limbah slag tambang timah dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan itu untuk merumuskan pencegahan penyelundupan mineral ikutan timah seperti logam tanah jarang, monazit, zirkon dan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Kami sudah mengeluarkan kebijakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, di dalam aturan tersebut terdapat larangan pengiriman mineral ikutan timah keluar negeri," ujarnya.
Menurut dia, dalam pengolahan mineral ikutan di Babel, hanya ada dua tempat pemurnian mineral ikutan yang menghasilkan zircon dengan kadar minimum 64 persen sesuai dengan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
"Kami berharap pemerintah dapat menambah tempat pengelolaan hingga hilirisasi mineral ikutan di Babel, agar suplai untuk industri nasional meningkat seperti industri baterai," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perlunya pengaturan teknis pengelolaan dan pemanfaatan limbah slag timah sebagai turunan PP 22/2021 (status limbah B3) terutama pada aspek pengawasan pengelolaan limbah B3.
Selain itu, juga dibutuhkan kejelasan status ekspor limbah slag timah terkait pendataan dan perizinan pengelolaan serta pemanfaatan mineral ikutan bijih timah di Bangka Belitung.
"Selain itu perlu memperkuat upaya pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan dan mendorong industri pengolahan dan pemanfaatan limbah slag timah untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi," katanya.
Ia meminta pemanfaatan monasit perlu melibatkan perusahaan lokal (BUMD) dan diperlukan dukungan dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam penertiban pengelolaan limbah slag timah untuk menjaga lingkungan dan pemanfaatan nilai ekonominya.
"Saya minta kita jangan ekspor langsung tapi diolah terlebih dahulu di dalam negeri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021