Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengkoordinasikan peraturan ekspor timah olahan ke PT Timah Tbk, guna meningkatkan berkontribusi timah terhadap perekonomian daerah itu.
"Seluruh perusahaan pengolahan bijih timah harus memenuhi aturan ekspor," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Rina Tarol usai rapat koordinasi regulasi ekspor timah dengan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kunjungan kali ini hanya berkoordinasi dengan PT Timah Tbk, bagaimaana aturan sebenarnya agar perusahaan pengolahan bijih timah dapat melakukan ekspor ke berbagai negara tujuan, sehingga dapat meningkatkan pedapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
"Pemerintah dan PT Timah Tbk tidak melarang perusahaan swasta ini untuk ekspor, tetapi mereka harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnyaa.
Menurut dia PT Timah ini merupakan perusahaan BUMN yang telah berkontribusi untuk perekonomian Bangka Belitung dan diharapkan perusahaan swasta juga melakukan usaha pertambangan dan komoditas ini sesuai aturan berlaku.
"Kita berharap seluruh perusahaan tambang bisa ekspor, tetapi dengan syarat harus memenuhi aturan berlaku," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengapresiasi Komisi III untuk mempertegas aturan dan polemik ekspor timah, karena selama ini terkesan ada larangan PT Timah Tbk ke perusahaan swasta untuk melakukan ekspor timah itu.
"Ini sangat baik sekali, apalagi Dirut PT Timah Tbk telah memaparkan aturan-aturan penambangan dan ekspor timah ini yang berdasarkan hukum dan Peraturan Presiden dalam menjaga aset-aset vital yang termasuk PT Tmah Tbk," katanya.
Selain itu, dalam pemaparan Direktur PT Timah Tbk tadi, ada peningkatan pajak yang sangat luar biasa setelah Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan dan menerbitkan lima Permen ESDM terkait regulasi eskpor timah ini.
"Saya tegaskan tidak ada larangan ekspor timah, asal perusahaan tersebut memenuhi syarat ekspor yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Kakanwil Harun Sulianto sambangi Ketua DPRD Babel
14 November 2024 21:26
Ketua Komisi II DPRD Babel bahas persoalan Jamkrida tindaklanjuti surat peringatan dari OJK
13 November 2024 20:56
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
DPRD Babel sepakat APBD 2025 Rp2,56 triliun dan PAD Rp900 miliar
13 November 2024 20:21
Ketua Komisi II DPRD Babel: RPJPD 25 tahun kdepan tak lagi pertambangan tapi agro maritim
9 November 2024 17:55
DPRD Babel minta OPD petakan akar permasalahan masyarakat dan tentukan program prioritas
9 November 2024 12:23
DPRD Babel tambah target PAD 2025 menjadi Rp1 triliun
8 November 2024 21:34
DPRD Babel usulkan APBD Rp2,5 triliun dan PAD Rp1 triliun
8 November 2024 19:52