Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk mengantisipasi ormas yang kegiatannya menjurus radikal.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Suparyono, Selasa, mengatakan pembentukan tim ini melibatkan Badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Kementerian Agama Pangkalpinang.
"Tim terpadu ini sangat penting sekali untuk dibentuk, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 220/1485/SJ, karena juga tidak menutup kemungkinan munculnya ormas lain diluar keagamaan yang berbau radikal," katanya.
Pembentukan tim ini didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Tim terpadu nantinya akan melakukan pengawasan ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ia mengatakan, Badan Kesbangpol menjadi bagian terdepan terkait perpolitikan dan menangani hal-hal terkait ormas. Untuk itu, Kesbangpol diharapkan dapat menjadwalkan pertemuan untuk tim terpadu.
"Harus ada pertemuan untuk sebagai evaluasi laporan per triwulan atau per bulan. Silahkan Kesbangpol atur nantinya," katanya.
Selain itu kata Dia, Kesbangpol nantinya akan melakukan kegiatan pengawasan secara kontinu terhadap kegiatan ormas-ormas yang mengarah radikal, cepat terdeteksi dini.
Dia menyampaikan tempat ibadah juga menjadi perhatian khusus dan penting terutama bagi wali kota. Menurut Suparyono wali kota ingin menjaga silaturahmi masyarakat beragama agar saling mendukung kemajuan dan pembangunan di Pangkalpinang.
"Untuk tempat ibadah, Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka, tentu dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada," tutur Suparyono.
Dia berharap kegiatan ormas yang radikal dan menyimpang bisa terdeteksi dini dan tidak terjadi di Pangkalpinang, sehingga harus segera membentuk tim pengawasan.
"Semoga di Pangkalpinang ini tidak ada. Jika pun ada maka itu menjadi tugas kita bersama-sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Suparyono, Selasa, mengatakan pembentukan tim ini melibatkan Badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Kementerian Agama Pangkalpinang.
"Tim terpadu ini sangat penting sekali untuk dibentuk, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 220/1485/SJ, karena juga tidak menutup kemungkinan munculnya ormas lain diluar keagamaan yang berbau radikal," katanya.
Pembentukan tim ini didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Tim terpadu nantinya akan melakukan pengawasan ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ia mengatakan, Badan Kesbangpol menjadi bagian terdepan terkait perpolitikan dan menangani hal-hal terkait ormas. Untuk itu, Kesbangpol diharapkan dapat menjadwalkan pertemuan untuk tim terpadu.
"Harus ada pertemuan untuk sebagai evaluasi laporan per triwulan atau per bulan. Silahkan Kesbangpol atur nantinya," katanya.
Selain itu kata Dia, Kesbangpol nantinya akan melakukan kegiatan pengawasan secara kontinu terhadap kegiatan ormas-ormas yang mengarah radikal, cepat terdeteksi dini.
Dia menyampaikan tempat ibadah juga menjadi perhatian khusus dan penting terutama bagi wali kota. Menurut Suparyono wali kota ingin menjaga silaturahmi masyarakat beragama agar saling mendukung kemajuan dan pembangunan di Pangkalpinang.
"Untuk tempat ibadah, Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka, tentu dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada," tutur Suparyono.
Dia berharap kegiatan ormas yang radikal dan menyimpang bisa terdeteksi dini dan tidak terjadi di Pangkalpinang, sehingga harus segera membentuk tim pengawasan.
"Semoga di Pangkalpinang ini tidak ada. Jika pun ada maka itu menjadi tugas kita bersama-sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021