Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengatur secara ketat izin penjualan minuman beralkohol di kota itu.

"Saat ini kami sedang mendata distributor dan mensosialisasikan Peraturan Daerah baru tentang ketentuan penjualan minuman beralkohol (mihol)," Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Ulpi Heriyanto, Kamis.

Ia mengatakan, Peraturan Daerah baru sedang diajukan dan dievaluasi. Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan tidak melarang penjualan minuman beralkohol namun harus dengan aturan ketat. Sedangkan pada peraturan sebelumnya melarang total penjualan minuman beralkohol. 

"Peraturan baru yang akan disahkan tahun ini memperbolehkan penjualan mihol dengan aturan ketat. Salah satunya pengecer minimal jarak penjualannya 500 meter dari fasilitas umum untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," katanya.

Dia mengatakan, hasil pendataan yang dilakukan pada Selasa dan Rabu kemarin, tidak ditemukan pelanggaran pada sub distributor dan distributor minuman beralkohol. 

"Ada tiga distibutor yang kita lakukan pengecekan diantaranya PT Alam Makmur Semesta (merk Bintang), PT Sentosa Abadi Semesta (merk Anker), dan PT Menara Nusantara Persada (merk Guiness)," Ujar Ulpi. 

Menurutnya kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan dengan mengecek kelengkapan legalitas perusahaan. Seluruh usaha harus memiliki kelengkapan tersebut sebagai dasar hukum.

"Kelengkapannya seperti izin distributor, perizinan lokasi, serta daftar gudang," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan ini pun turut berkoordinasi dengan beberapa pihak yang dibentuk menjadi tim gabungan diantaranya, Polres Pangkalpinang, Satpol PP, Bagian Hukum, DPMPTSP dan Naker, serta Dinas Pariwisata.

Dia mengatakan, pelibatan sektor pariwisata pada kegiatan ini dikarenakan menyangkut hotel dan cafe yang merupakan bagian penunjang sektor tersebut.

"Kita harus siap jika ada bule (WNA) yang datang liburan ke Pangkalpinang dan ingin minum alkohol. Kalau perizinan hotel tergantung bintang. Jika hotel bintang empat maka dibolehkan untuk menjual mulai dari golong A hingga C atau berkadar diatas lima persen karena dia punya bar dan pengunjung harus langsung minum di bar tersebut," kata Ulpi.

Dia menambahkan, sanksi penutupan usaha bagi distributor juga akan diberlakukan bagi yang tidak memiliki izin dan tidak menerapkan peraturan pemerintah daerah.

"Kami tidak melarang, hanya mengatur secara ketat. Untuk memperoleh perizinan, pemilik usaha harus mengajukan izin ke Kementrian Perdagangan, tetapi harus melakukan koordinasi dengan Disperindag untuk perolehan izinnya," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021