Jakarta (Antara Babel) - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini akan berlangsung pada Desember 2015 di 272 daerah.

Pilkada serentak akhir tahun ini merupakan gelombang pertama dan tujuh gelombang penyelenggaraan pilkada serentak yang telah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU untuk disahkan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Pilkada serentak gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Terdapat 272 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2015, terdiri atas 204 daerah yang kepala daerahnya berakhir pada tahun ini (delapan provinsi dan 170 kabupaten serta 26 kota) dan 68 daerah yang kepala daerahnya berakhir pada semester pertama 2016 (satu provinsi dan 67 kabupaten/kota).

Lalu, pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Terdapat 99 daerah terdiri atas delapan provinsi dan 91 kabupaten/kota kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada periode ini.

Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Terdapat 171 daerah terdiri atas 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota yang kepala daerahnya berakhir dalam kurun waktu ini.

Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Kemudian, untuk gelombang ketujuh, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi, mulai 2027 pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Pilkada serentak akhir tahun ini berlangsung untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di sembilan provinsi serta pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 263 kabupaten/kota.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 71 dari 272 daerah itu belum menganggarkan dana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Ke-71 daerah tersebut terdiri atas tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Barat, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015, serta 68 daerah lain yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016.

"Kami khawatir soal ketersediaan dananya," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat, Jakarta.  
    
Oleh karena itu, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan solusi terhadap keterbatasan biaya pilkada bagi daerah yang belum menyusun anggaran.

"Pemerintah harus punya terobosan agar daerah-daerah itu bisa mengalokasikan dana pilkada dengan cepat. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan agar dipastikan dana itu tersedia karena tahapan akan segera dimulai," ujar Hadar.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, antara lain berisi ketentuan bahwa biaya pilkada masuk belanja wajib. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan kepala daerah bisa bersama-sama mengatur berapa jumlahnya. Jika ternyata ada biaya yang belum masuk, tetap ada mekanisme revisi biaya pilkada serentak. "Ini untuk memastikan anggaran pilkada tercukupi," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Dodi Riyadmadji.

Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 itu sejalan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1667/KPU/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Dalam surat edaran itu meminta KPU Kabupaten/Kota yang masuk pilkada serentak tahun 2015 untuk terus melanjutkan koordinasi terkait dengan alokasi anggaran sehingga masuk dalam APBD 2015.

Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Hadar mengatakan bahwa pihaknya perlu waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait dengan pilkada. "Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada.  Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan," kata Hadar.

Komisi Pemilihan Umum sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait dengan pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang kemudian direvisi DPR bersama pemerintah untuk menjadi UU baru.

Dengan adanya perubahan UU tersebut, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah. "Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait dengan pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket, kepala daerah dan wakil kepala daerah. Akan tetapi, kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu dinomori," ujarnya.

Selaku penyelenggara pilkada serentak ini, KPU diharapkan membuat berbagai peraturan teknis terkait dengan penyelenggaraannya agar berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Setidaknya berbagai peraturan KPU yang mesti diterbitkan menyangkut jadwal tahapan pilkada, pemutakhiran data penduduk dan pemilih, dan pencalonan.


Dinamika menyambut pilkada serentak di berbagai daerah sudah terasa. Para calon kepala daerah dan partai politik peserta telah ancang-ancang mempersiapkan diri memenangi pilkada.

Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Rosehan N.B., misalnya, urung mencalonkan diri sebagai Wali Kota Banjarmasin dan mencoba peruntungan untuk menjadi Gubernur Kalimantan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan dan Wali Kota Banjarmasin sekarang bakal mengakhiri masa jabatannya pada bulan Agustus mendatang.

"Saya mengapresiasi kawan-kawan atau handai tolan yang menginginkan saya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Banjarmasin. Namun, setelah berpikir panjang, berkonsultasi dengan keluarga serta penasihat spiritual, saya fokus mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalsel," kata Rosehan yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Ia mendaftarkan diri sebagai calon gubernur hanya melalui Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Selatan. "Setelah ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP, baru saya melakukan langkah politik lain, seperti melakukan pendekatan dengan partai politik lain sebagai pengusung untuk menjadi calon gubernur nanti," katanya.

Wakil Ketua DPD PDIP Kalsel H. Muhaimin sudah mengirim sejumlah calon gubernur Kalsel ke DPP pada tanggal 15 Februari lalu, yakni H. Adriansyah (anggota DPR RI dan kini Ketua DPD PDIP Kalsel), H. Gusti Faried Hasan Aman (anggota DPD RI dua periode), H.M. Rosehan N.B., dan H. Sahbirin Noor (pengusaha/mantan Sekcam di Banjarmasin). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang akan memutuskan satu nama untuk calon yang diusung partai itu.

Tiga dari empat pimpinan DPRD Riau menyatakan akan ikut bertarung pada pilkada kabupaten/kota berdasarkan daerah pemilihan mereka masing-masing. Ketua DPRD Riau Suparman menyatakan kesiapannya untuk maju dari Partai Gokar dalam Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo yang juga mantan Wali Kota Dumai siap maju dalam Pilkada Kota Dumai. Wakil Ketua DPRD Riau Noviywaldi Juaman ingin maju dalam Pilkada Kota Pekanbaru, meskipun jadwal pilkada Kota Pekanbaru pada bulan Januari 2017.

Partai Demokrat mempertimbangkan nama kader internal yang juga legislator DPRD Surabaya Muhammad Mahmud sebagai calon Wali Kota Surabaya. "Nama Mahmud bukan tanpa alasan. Selain pernah menjabat Ketua DPRD Surabaya, dalam pemilu anggota legislatif 2014 dia meraih suara paling banyak," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Hartoyo yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. Mahmud sudah dua periode duduk di kursi legislatif dan dinilai cukup menjadi bukti bahwa masyarakat mengenal dan mempercayai Mahmud sebagai wakil rakyat.

Nama lain yang dilirik Partai Demokrat dalam Pilkada kali ini adalah Ratih Retnowati, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya. Ratih merupakan figur perempuan yang layak dipertimbangkan karena kemampuan dan kesetiaannya terhadap partai tidak diragukan.

Gubernur Jatim Soekarwo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim menegaskan bahwa pihaknya yang akan mengeluarkan keputusan nama pasangan calon Wali Kota dan Waki Wali Kota Surabaya. Partai itu tidak akan digelar uji kelayakan khusus atau sekolah partai sebagaimana dilakukan sejumlah partai politik lain untuk menetapkan nama kandidat. "Kalau di Demokrat yang menilai masyarakat, selama ini seperti apa dan bagaimana kualitasnya. Akan tetapi, untuk survei internal juga tetap kami laksanakan," kata Soekarwo.

Sejumlah nama yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Sumatera Barat mulai menyosialisasikan diri dengan memajang gambar melalui baliho pada sejumlah titik strategis di Padang. Setidaknya terdapat empat kandidat yang memasang baliho berukuran besar di ruas jalan strategis di Padang, yaitu anggota DPR RI Epyardi Asda, petahana Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, dan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.

Baliho Epyardi Asda dipasang pada sejumlah persimpangan, seperti perempatan Jalan Bagindo Aziz Chan menuju Tarandam, Perempatan Jalan Sudirman, serta pada sejumlah jalur utama lainnya  di Padang. Baliho yang terdiri atas beberapa versi itu tertulis sejumlah pernyataan seperti "Apakah Sumatera Barat Sudah Maju?", "Siap Memimpin Sumatera Barat", "Sumbar Butuh Pemimpin yang Tegas dan Merakyat" dengan latar foto diri Epyardi Asda, yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, dengan posisi tangan menengadah dan menunjuk.

Gubernur Irwan Prayitno pun memasang baliho dengan gambar sejumlah aktivitas yang dilakukannya mulai dari bermain band, olahraga karate, serta motor trail. Pada baliho tersebut tidak ada satu pun kalimat terkait dengan calon gubernur dan hanya ada tulisan "Raih Prestasi Jauhi Narkoba", "Isi Dengan Kegiatan Positif" yang di bagian bawah terdapat tulisan Ipe Comunity.

Baliho Fauzi Bahar terpasang di perempatan Tarandam menuju Polresta Padang yang memajang gambar memakai kopiah hitam dan baju  koko putih. Pada baliho yang didominasi warna putih itu tertulis pesan peringatan 100 tahun Perguruan Adabiah Padang dan ditulis Fauzi Bahar sebagai Penasihat DPP Perkumpulan Alumni Adabiah. Di perempatan Jalan Sawahan Padang Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim juga memasang baliho dengan gambar dirinya memakai jas berwarna kuning.

Baliho itu bertuliskan "Ayo Jadikan Sumbar yang Terbaik", "Berbuat untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Sumatera Barat" serta mencantumkan jabatan Hendra selaku Ketua DPD Partai Golkar Sumbar.

Akhir tahun bakal menjadi saat menentukan bagi para calon untuk bisa merebut kursi kepala daerah dan partisipasi publik dalam memberikan suara bagi masing-masing calon juga menjadi penentu bagi calon untuk bisa terpilih menjadi kepala daerah.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015