Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengizinkan masyarakat melaksanakan tarawih secara berjemaah selama bulan puasa dengan tetap mengedepan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Di tengah pendemi ini, pelaksanaan ibadah tarawih dan salat Idulfitri berjemaah di masjid diperbolehkan," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis.

Kapolda mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tarawih berjemaah pada tahun ini ada kelonggaran dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan pengurus masjid harus menyediakan disinfektan dan tempat cuci tangan beserta sabun.

"Saya mengimbau seluruh pengurus masjid melarang jemaah tidak menggunakan masker masuk ke dalam masjid melaksanakan ibadah tarawih berjemaah," katanya.

Ia mengimbau jemaah tarawih ini tidak melepas masker saat melaksanakan salat berjemaah guna mencegah penularan virus corona.

Dalam pelaksanaan ibadah berjemaah selama bulan puasa, kata dia, aparat kepolisian beserta TNI dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan saat masyarakat menjalankan ibadah.

"Kami berharap masyarakat, khususnya umat Islam, untuk selalu menerapkan prokes saat menjalan ibadah berjemaah agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama bulan puasa ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021