Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperbolehkan umat muslim di daerah itu melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid dengan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Shalat tarawih boleh dilaksanakan di Masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Babel, Zayadi di Tanjung Pandan, Belitung, Kamis.

Menurut dia, jika wilayah dengan penyebaran COVID-19 masih tinggi atau mengkhawatirkan maka sebaiknya ibadah shalat tarawih dilaksanakan di rumah saja.

"Kalau misalnya memang ada wilayah yang penyebaran COVID-19 masih ganas itu boleh shalat tarawihnya di rumah terutama bagi para orang tua dan lansia," ujarnya.

Ia mengimbau, kepada pengurus masjid yang akan menyelenggarakan shalat tarawih agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, masker hingga pengecekan suhu tubuh.

"Apabila ada jamaah yang tidak memakai masker dan menuruti protokol kesehatan maka pengurus masjid boleh menegurnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, lanjut Zayadi, dirinya mengajak umat muslim di daerah itu untuk mengisi bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dengan memperbanyak zikir kepada Allh SWT dan mengintropeksi diri sehingga ibadah puasa dilakukan dengan khusyuk.

"Kami juga mengimbau agar pembayaran zakat fitrah boleh dibayar di awal Ramadhan jangan menunggu menjelang akhir Ramadhan," ujar Zayadi.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021