Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel) beserta Dirlantas Polda Babel selama empat hari telah mengelar razia di empat Kabupaten di Pulau Bangka.

Operasi gabungan Dishub Babel serta Dirlantas Polda Babel tersebut atas pemeriksaan izin angkutan umum, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan teknis laik jalan. 

Sasaran razia yang dilakukan kepada kendaraan roda empat yang membawa muatan (pickup) dan truk. Pengemudi diinstruksikan petugas untuk menepi kemudian menjalani pemeriksaan administrasi dan kelengkapan surat menyurat kendaraan. 

Puluhan yang tidak membawa kelengkapan administrasi langsung ditilang oleh para anggota kepolisian dan Petugas Dishub Babel.

Koordinator Tim Dishub Babel, Masagus Imron, mengatakan dalam empat hari pihaknya rutin melakukan operasi pemeriksaan perizinan angkutan umum dan teknis laik jalan, sehingga dengan adanya razia yang dilakukan ini diharapkan masyarakat pemilik kendaraan pickup dan truk untuk melengkapi surat surat kendaraannya termasuk buku KIR.

Ia menerangkan, masih banyak kendaran roda empat yang tidak mengurus uji KIR dan over dimension over loading (ODOL)  namun masih terus beroperasi. Hal itu tentunya dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan raya. 

"Masih banyak juga yang melanggar aturan tidak sesuai dengan Undang Undang Lalulintas khususnya terkait dengan KIR dan ODOL," tegas Masagus.

Dari hasil razia yang dilakukan terdapat 85 pelanggaran yang terjadi, 12 diantaranya terkait dengan buku KIR kendaraan. Sebanyak 12 pelanggar tersebut ditilang dan berkas tilang diserahkan ke pengadilan melalui PPNS Dishub Babel. 

"Selama empat hari ini terdapat 85 pelanggaran dan 12 pelanggaran terkait dengan KIR, maka kepada 12 pelanggar akan kita tindak lanjuti dan kita serahkan ke pengadilan," jelas Masagus.
 
Masagus mengungkapkan kegiatan razia ini akan dilanjutkan bersama dengan aparat kepolisian, pihaknya berharap kepada pengemudi dan pemilik kendaraan untuk segera melengkapi  surat kendaraannya dan segala persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya (LLAJ).

"Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya pickup dan truk agar memeriksa surat kendaraannya dan melengkapinya dengan baik sehingga KIR dan persyaratan lainnya masih berlaku," harapnya.

Kasi Pengendalian Dishub Babel ini juga mengatakan pelaksanaan razia yang dilakukan selama empat hari di empat kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan terakhir di Kabupaten Bangka Barat berjalan dengan baik.
 
"Syukur Alhamdulillah pelaksanaan razia berjalan dengan lancar apa yang kita laksanakan ini mudah-mudahan masyarakat kita sudah mengerti dan paham tentang aturan angkutan jalan, angkutan kendaraan umum, angkutan truknya dan lainnya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021