Kepolisian Resor Bangka Barat, Daerah Kepulauan Bangka Belitung memeriksa seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba Pangkalpinang yang diduga masih menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Pemeriksaan terhadap salah satu napi berinisial ST ini merupakan hasil pengembangan kasus yang kami tangani pada Operasi Antik Menumbing 2021," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Sabtu.

Menurut dia, narapidana berinisial ST itu merupakan salah satu warga binaan di Lapas Khusus Narkoba Pangkalpinang yang diduga kuat menjadi pengendali dalam penjualan atau peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Pemeriksaan terhadap ST tersebut dilakukan setelah pada Operasi Antik yang digelar, Polres Bangka Barat beberapa hari lalu berhasil meringkus salah satu kurir dan setelah diinterogasi menyebutkan ST menjadi aktor kuat peredaran narkoba di Bangka Barat.

Meskipun ST yang saat ini masih menjalani masa hukuman, namun diduga masih cukup kuat pengaruhnya dalam mengendalikan peredaran narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, narapidana ST tidak mengakui tuduhan tersebut. Kami juga belum cukup bukti lengkap untuk menjerat pelaku," katanya.

Ia menjelaskan, Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melakukan koordinasi dengan Lapas dan Kejaksaan untuk mengumpulkan tiga alat bukti untuk menjerat pelaku.

Alat bukti telepon genggam yang diperoleh dari informasi kurir sebagai alat komunikasi dari dalam penjara itu tidak berhasil ditemukan saat pemeriksaan.

"Kami hanya menemukan nomor telepon, pada saat diadakan pemeriksaan oleh Lapas juga tidak ditemukan dan kami akan terus mendalami kasus ini. Sejauh ini kita masih dalam proses penyelidikan," kata Umar.

Pemeriksaan terhadap ST merupakan salah satu upaya pengembangan kasus dari Operasi Antik Menumbing yang digelar selama 12 hari mulai 1 Maret 2021.

Dalam operasi rutin tahunan itu, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan rincian di Kecamatan Mentok satu kasus, di Kecamatan Parittiga satu kasus, dan di Kecamatan Tempilang dua kasus.

Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat 15,16 gram, sedangkan jumlah tersangka dalam operasi tersebut empat orang, terdiri dari tiga orang target operasi dan satu orang nontarget, masing-masing berinisial FT (18) warga Mentok, RF (30) warga Tiangtarah, Bangka, RW (37) warga Sinarsurya, Tempilang, dan HS (53) warga Sekarbiru, Parittiga.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021