Kepolisian Resor Bangka Barat, Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan lima orang calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok karena memiliki surat keterangan hasil tes COViD-19 palsu dan dua orang yang diduga sebagai calo untuk mendapatkan dokumen tersebut.

"Lima orang calon penumpang itu ditangkap tim gabungan saat akan menyeberang ke Pulau Sumatera karena dokumen hasil pemeriksaan tes antigen yang dimiliki diduga palsu, sedangkan dua orang lainnya karena diduga sebagai calo atau makelar untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersebut saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan tes usap antigen.

Hasil pemeriksaan tes dengan hasil negatif COVID-19 tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki dan dibawa para calon penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

"Dokumen itu wajib ditunjukkan kepada petugas gabungan di pelabuhan sebelum naik ke kapal, dan saat petugas memeriksa dokumen lima orang calon penumpang tersebut curiga karena diduga palsu," katanya.

Dari temuan itu, selanjutnya tim gabungan mengamankan lima orang itu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ternyata hasil pemeriksaan tes COVID-19 yang dimiliki palsu.

Kejadian itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus dan menemukan dua orang yang diduga sebagai calo dokumen yang seolah-olah dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat tersebut.

"Kami sudah melakukan konfirmasi ke RS Medika Stania Sungailiat, mereka sudah periksa dan menyatakan tidak mengeluarkan lima dokumen milik para calon penumpang itu, meskipun dalam dokumen itu terdapat tanda tangan dokter dan stempel rumah sakit," kata Fedriansah.

Tujuh orang tersangka tersebut, terdiri dari AN (40), IY (21), EK (38), AM (21) keempatnya warga Wiralaga, Mesuji, Lampung, BA (28) warga Sungaibuaya, Okan Ilir, MK (22) warga Senumarga, OKU Timur dan SD (30) warga Keranggan atas, Mentok, Bangka Barat.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap tujuh orang tersangka yang saat ini masih kami tahan di Mapolres Bangka Barat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021