Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan aturan menutup semua tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Larangan tempat hiburan malam buka selama Ramadhan sesuai dengan instruksi bupati dengan Nomor: 451/017/II/2021 yang isinya instruksi untuk menutup semua tempat hiburan," kata Kepala Satpol PP Belitung Timur, Zikril di Manggar, Senin.

Ia menjelaskan, penutupan tempat hiburan malam dan juga tempat pijit serta tempat karaoke untuk menghormati Umat Islam melaksanakan ibadah puasa dan menjaga kesucian bulan Ramadhan.

"Insturksi ini diperuntukkan bagi kepala OPD, instansi, camat, dan kepala desa se Kabupaten Beltim. Termasuk juga para pengusaha, penanggung jawab cafe, restoran, warung kopi, tempat hiburan serta seluruh warga," ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan isi instruksi, jika terjadi pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak tertib, kita tertibkan. Kurang pembinaan, kita bina. Kurang sosialisasi, kita gencarkan, bagikan Instruksi bupati. Tidak ada alasan tidak mengetahui instruksi bupati," katanya.

Pihaknya sudah mendatangi dan menempelkan instruksi bupati tersebut ke berbagai tempat hiburan agar masyarakat dapat mengetahuinya.

"Tidak ada alasan tidak mendapatkan informasi atau tidak membaca aturan, sudah kami sampaikan dan ditempelkan," demikian Zikril.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021