Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika dari sejumlah tempat di daerah itu.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui  Kabag Ops Kompol Ricky Dwiraya saat konferensi pers, Kamis mengatakan kedelapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika masing-masing inisial Fh, Ij, Rj, Ys, Kf, Kp Jj dan seorang perempuan inisial Np (23).

"Dari delapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan pelaku melakukan tindak pelanggaran narkotika," jelasnya.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka berhasil diamankan dari lima laporan polisi termasuk barang bukti sabu sebesar 3.62 gram dan ganja 25,2 gram dengan nilai ditaksir mencapai jutaan rupiah serta barang bukti lainnya.

Para tersangka diancam pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, untuk bersatu padu mencegah dan memerangi tindak pelanggaran peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," katanya.

Dikatakan, tindak pelanggaran narkotika sangat membahayakan karena dapat masuk kesemua lapisan masyarakat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021