Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu ini bertambah 25 orang menjadi 749 kasus.

"Hari ini terjadi tambahan 25 kasus berasal dari seluruh kecamatan. Kami minta warga semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan karena lonjakan kasus yang terjadi dalam seminggu terakhir cukup mengkhawatirkan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, M. Putra Kusuma di Mentok, Sabtu.

Ia menjelaskan 25 kasus baru yang dirilis hari ini berasal dari Kecamatan Jebus 16 orang, Mentok dan Kelapa masing-masing satu orang, Parittiga dua orang, Tempilang tiga orang dan dari Simpangteritip dua orang.

"Kasus-kasus baru ini berasal dari pengembangan kontak erat kasus sebelumnya dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan tes usap antigen positif, serta berdasarkan hasil pemeriksaan Labkesda Provinsi Babel," katanya.

Ia menjelaskan lonjakan kasus terjadi dalam tiga hari terakhir, yaitu pada Kamis (15/4) terjadi penambahan 42 kasus, Jumat (16/4) 42 kasus dan hari ini 25 kasus.

Berdasarkan rilis data Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, secara keseluruhan jumlah kasus yang terjadi selama pandemi sebanyak 749 orang positif COVID-19, 10 orang di antaranya meninggal dunia, 474 orang pasien dinyatakan sembuh atau selesai menjalani masa karantina dan perawatan, dan 265 orang pasien masih diwajibkan menjalani isolasi atau karantina.

"Sebagian besar dari pasien wajib karantina tersebut masih menjalani isolasi mandiri karena jumlahnya cukup banyak dan mereka tidak mengalami gejala atau gangguan kesehatan lain," katanya.

Meskipun menjalani isolasi mandiri, diharapkan warga tersebut patuh dan disiplin menjalankan aturan kesehatan penanganan pasien COVID-19.

Menurut Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama, saat ini jumlah kasus dan pasien yang wajib isolasi di daerah itu cukup mengkhawatirkan atau berisiko tinggi terhadap potensi penularan virus.

"Lonjakan kasus semakin meningkat, sementara saat ini kita masih dalam suasana bulan suci Ramadhan. Untuk itu kami minta masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah guna meminimalkan risiko penularan virus," katanya.

Saat ini, Pemkab Bangka Barat, Satgas COVID-19 dan seluruh unsur terkait terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar semakin disiplin mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Aturan baru itu harus disampaikan kepada masyarakat agar semakin paham dalam tata cara ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi saat ini," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021