Pangkalpinang (Antara Babel) - Bea Cukai Pangkalpinang, Bangka Belitung, memusnahkan ratusan pakaian bekas impor karena tidak memiliki dokumen perdagangan.

"Kami memusnahkan ratusan lembar pakaian bekas impor yang dilalulintaskan melalui jasa angkutan laut di Pelabuhan Pangkalbalam," kata Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Beni Novri, usai pemusnahan pakaian bekas tersebut di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, ratusan pakaian bekas impor ilegal ini merugikan negara, karena pemilik barang ini tidak membayar bea dan pajak perdagangan.

Selain itu, kata dia, Menteri Perdagangan juga melarang perdagangan pakaian bekas impor tersebut ilegal dan diduga mengandung berbagai penyakit berbahaya bagi warga.

"Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini, akan membuat pedagang jera dan tidak melalulintaskan pakaian bekas tersebut," ujarnya.

Terkait perdagangan pakaian bekas impor di sejumlah pasar tradisional yang masih marak, Beni Novri, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan barang ilegal tersebut.

"Kami hanya memiliki kewenangan menertibkan dan menyita barang-barang ilegal
yang dilalulintaskan di pelabuhan dan bandara. Sementara perdagangan di pasar merupakan kewenangan dinas perdagangan di daerah," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya siap membantu pemerintah daerah untuk menertibkan barang-barang ilegal impor di sejumlah pasar tradisional tersebut.

"Kami siap membantu dinas perdagangan untuk menertibkan barang-barang ilegal ini, demi keamanan dan melindungi konsumen di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015