Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menetapkan nilai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Pelabuhan Tanjungular dengan jalan utama Mentok-Pangkalpinang di Desa Airlimau.
"Hari ini kami telah menggelar musyawarah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat dan warga untuk menetapkan bentuk ganti kerugian dampak pembukaan lahan untuk jalan tersebut," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Suharli di Mentok, Senin.
Pertemuan yang dilaksanakan di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut digelar untuk memperoleh kesepakatan nilai ganti rugi antara pemerintah dengan masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan.
"Kami juga telah membentuk tim penilai lahan independen yang menentukan nilai ganti rugi," ujarnya.
Suharli mengatakan, warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi lahan yang telah disepakati, kemudian menandatangani berita acara persetujuan bersama yang disertai dengan menunjukkan dokumen asli bukti kepemilikan lahan serta buku rekening bank sebagai syarat pendataan awal.
"Untuk pembayaran ganti rugi lahan akan ditransfer langsung ke rekening pemilik lahan, namun dengan syarat para pemilik lahan harus terlebih dahulu melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021 atas kepemilikan lahan itu," katanya.
Dalam musyawarah itu juga disepakati pelunasan ganti rugi dilakukan secara bertahap karena adanya kekurangan dana APBD 2021 yang dialokasikan untuk ganti rugi tersebut.
"Untuk pembayaran ganti rugi ada kekurangan sekitar Rp350 juta dari Rp5 miliar yang telah disediakan Pemkab Bangka Barat, untuk kekurangan dana tersebut akan kami ajukan melalui anggaran mendahului perubahan tahun ini," katanya.
Kegiatan itu dihadiri juga Kepala BPN Bangka Barat, perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0431/BB, kepala desa dan sejumlah warga terdampak pembangunan jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Hari ini kami telah menggelar musyawarah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat dan warga untuk menetapkan bentuk ganti kerugian dampak pembukaan lahan untuk jalan tersebut," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat, Suharli di Mentok, Senin.
Pertemuan yang dilaksanakan di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut digelar untuk memperoleh kesepakatan nilai ganti rugi antara pemerintah dengan masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan.
"Kami juga telah membentuk tim penilai lahan independen yang menentukan nilai ganti rugi," ujarnya.
Suharli mengatakan, warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi lahan yang telah disepakati, kemudian menandatangani berita acara persetujuan bersama yang disertai dengan menunjukkan dokumen asli bukti kepemilikan lahan serta buku rekening bank sebagai syarat pendataan awal.
"Untuk pembayaran ganti rugi lahan akan ditransfer langsung ke rekening pemilik lahan, namun dengan syarat para pemilik lahan harus terlebih dahulu melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2021 atas kepemilikan lahan itu," katanya.
Dalam musyawarah itu juga disepakati pelunasan ganti rugi dilakukan secara bertahap karena adanya kekurangan dana APBD 2021 yang dialokasikan untuk ganti rugi tersebut.
"Untuk pembayaran ganti rugi ada kekurangan sekitar Rp350 juta dari Rp5 miliar yang telah disediakan Pemkab Bangka Barat, untuk kekurangan dana tersebut akan kami ajukan melalui anggaran mendahului perubahan tahun ini," katanya.
Kegiatan itu dihadiri juga Kepala BPN Bangka Barat, perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0431/BB, kepala desa dan sejumlah warga terdampak pembangunan jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021