Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan dari Pelabuhan Tanjungular hingga Desa Airlimau.
"Hai ini kami bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan musyawarah untuk penetapan bentuk ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena dampak pengadaan tanah pembangunan jalan mulai dari Tanjungular hingga Desa Air Limau," kata Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Rozali di Mentok, Selasa.
Pada musyawarah yang dihadiri Kepala BPN Bangka Barat, perwakilan Polres Bangka Barat, perwakilan Kodim 0431 Bangka Barat, Kepala Dinas PUPR, Camat Mentok, kepala desa Airlimau dan warga terdampak disepakati nilai ganti rugi yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
"Dari hasil musyawarah itu, nantinya uang ganti rugi akan langsung ditransfer ke rekening warga setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama," katanya.
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan pemerintah jika masyarakat menyetujui nilai yang telah ditentukan bersama antara warga terdampak dengan Pemkab Bangka Barat.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penandatangan kesepakatan bersama itu, salah satunya warga wajib membawa dokumen asli.
"Kami berharap kegiatan dapat bermanfaat bagi semua orang dan program ganti rugi bisa terealisasikan dengan baik," ujarnya.
Rozali menjelaskan, pembangunan jalan dari Tanjungular hingga Airlimau merupakan pembangunan jalan pintas yang nantinya akan menghubungkan kawasan pelabuhan Tanjungular dengan jalur utama Mentok-Pangkalpinang dan merupakan salah satu program strategis Pemkab Bangka Barat.
"Kegiatan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2008, namun baru bisa direalisasikan pada tahun ini berkat kerja sama Pemkab dengan Kodim 0431/Bangka Barat dan masyarakat," ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang lahannya terkena dampak dan merelakan sebagian lahan untuk dibebaskan dalam pembangunan jalan tersebut.
"Kami berharap kegiatan musyawarah ini para panitia bisa menyelesaikan dengan bijaksana dan sesuai aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Rozali.