Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sanksi berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging sapi di atas harga eceran tertinggi (HET), karena memberatkan ekonomi masyarakat selama bulan puasa Ramadhan 1447 Hijriyah.
"Kita menemukan pedagang daging sapi di Pasar Pagi Pangkalpinang yang menjual daging Rp190 ribu atau di atas HET yang ditetapkan Rp105 ribu per kilogram," kata Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Sunardi saat sidak sembako di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan penindakan berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging di atas HET ini berdasarkan Permendag No.7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP, sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan stok dan harga sembako stabil selama puasa Ramadhan ini.
"Tindakan masih tahap pembinaan, karena harga daging yang diberlakukan pedagang masih wajar dan tidak meresahkan masyarakat," katanya.
Anggota Tim Satgas Pangan Babel, Mardian AZ akan mengambil langkah-langkah tindakan tegas kepada pedagang nakal ini sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila hasil sidak ada harga yang terlau tinggi di luar harga HET, maka akan di ambil tindakan, mislanya harga daging jika di atas Rp 190 ribu per kilogram akan dikenakan sanksi. Namun Rp130 ribu masih tahap wajar karena stok sapi memang berkurang untuk wilayah Babel,” katanya.
Menurut dia tindakan tegas tersebut bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut.
“Sanksinya jika ada penjual menjual harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan, teguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kita menemukan pedagang daging sapi di Pasar Pagi Pangkalpinang yang menjual daging Rp190 ribu atau di atas HET yang ditetapkan Rp105 ribu per kilogram," kata Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Sunardi saat sidak sembako di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan penindakan berupa pembinaan kepada pedagang yang menjual daging di atas HET ini berdasarkan Permendag No.7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP, sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan stok dan harga sembako stabil selama puasa Ramadhan ini.
"Tindakan masih tahap pembinaan, karena harga daging yang diberlakukan pedagang masih wajar dan tidak meresahkan masyarakat," katanya.
Anggota Tim Satgas Pangan Babel, Mardian AZ akan mengambil langkah-langkah tindakan tegas kepada pedagang nakal ini sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila hasil sidak ada harga yang terlau tinggi di luar harga HET, maka akan di ambil tindakan, mislanya harga daging jika di atas Rp 190 ribu per kilogram akan dikenakan sanksi. Namun Rp130 ribu masih tahap wajar karena stok sapi memang berkurang untuk wilayah Babel,” katanya.
Menurut dia tindakan tegas tersebut bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut.
“Sanksinya jika ada penjual menjual harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan, teguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021