"Untuk harga ecerean tertinggi daging sapi ditetapkan sebesar Rp120.000 per kilogram dan daging ayam bulat ditetapkan harga tertinggi Rp34.000 per kilogram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bangka, Tony Marza di Sungailiat, Sabtu.
Menurutnya, ketetapan harga eceren pada kedua jenis daging itu sudah disampaikan ke pedagang di pasar tradisional melalui pemasangan spanduk.
"Spanduk yang menerangkan ketetepan HET pada daging ayam dan sapi, untuk mengingatkan seluruh pedagang daging agar tidak terjadi lonjakan harga pada saat mendekati hari raya Idul Fitri," jelasnya.
Menurutnya, melalui informasi HET pada daging melalui pemasangan spanduk diharapkan tidak ada lonjakan harga daging yang dilakukan oleh pedagang.
"Dasar menentukan HET kebutuhan pangan melalui berbagai kajian termasuk melibatkan sejumlah pihak berwenang," katanya.
Jika terjadi lonjakan harga diatas ketetapan HET pada kedua jenis daging tersebut kata dia, pihaknya bersama dengan Satgas pangan akan menelurusi pasokan daging itu.
"Selain menelurusi sampai ketempat awal daging di pasong, kami mempunyai kewenangan memberikan sanksi teguran administrasi kepada pedagang yang sengaja menjual daging diatas ketetapan HET," ujarnya.
Pewarta: KasmonoUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.