Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan inspeksi dadakan (sidak) langsung ke sejumlah pasar di Kota Pangkalpinang Babel. 

Sidak dilakukan secara serentak dengan membagi dua kelompok dari Tim Terpadu Satgas Pangan Babel.

Dari hasil sidak kelompok pertama, Tim Terpadu Satgas Pangan Babel di Pasar Pagi menemukan salah satu penjual daging sapi, menjual harga daging sapi segarnya Rp 120.000/kg, melebihi harga HET yaitu Rp105.000/kg, sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga HET dan HAP.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, sekaligus Anggota Satgas Pangan Babel l, Sunardi mengatakan, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan  berkoordinasi bersama Tim Satgas Pangan Babel.

Menurutnya tujuan diadakannya pemantauan secara langsung ke lapangan mengenai harga dan stok bahan pokok di sejumlah pasar dan distributor di Pangkalpinang pada puasa dan jelang idul fitri, untuk melihat secara pasti harga bahan pokok dan stok sembako di pasar.

Sementara itu Armaini, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Babel menjelaskan Sidak Tim Satgas Pangan Babel di bagi dua kelompok, kelompok yang pertama ke pasar tradisional pasar pagi dan pasar moderen Transmart Pangkalpinang dan kelompok yang kedua ke pasar tradisional pasar pembangunan, pasar moderen hypermart Pangkalpinang dan ke gudang distributor CV. Sal.

Sebelum melakukan sidak ke lapangan, Tim Terpadu Satgas Pangan Provinsi Babel melakukan apel di halaman Polresta Taman Sari Pangkalpinang, guna memberikan arahan kepada Tim.

Mengenai adanya temuan harga sapi di luar harga HET yang ditentukan oleh pemerintah. Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Mardian AZ akan mengambil langkah-langkah tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila hasil sidak ada harga yang terlalu tinggi di luar harga HET, maka akan di ambil tindakan, misalnya harga daging jika di atas Rp 190.000 per kg maka akan dikenakan sanksi, jika Rp130.000 per kg  sih masih tahap wajar karena stok sapi memang berkurang untuk wilayah Babel," katanya.

Tindakan tegas tersebut menurutnya, bisa teguran tertulis yang dilayangkan kepada pengusaha tersebut.

"Sanksinya jika ada penjual menjual harga barang melebihi dari harga HET, maka akan kena sanksi berupa teguran tertulis, misalnya saja tahun lalu pernah melakukan peneguran tertulis kepada pihak agen di Pangkalpinang," ujarnya.

Ia mencontohkan jika ada harga ayam di jual dengan harga mahal, maka sebelum diambil tindakan akan ditelusuri terlebih dahulu kenapa bisa terjadi mahal, yaitu melakukan konfirmasi ke sejumlah agen ayam, untuk melihat apakah mata rantai yang bermasalah. 

"Intinya tujuan kita ini, untuk meninjau dan memastikan harga dan ketersediaan barang bahan pokok di pasar. Kalau tidak ada, akan di cek ke distributor, untuk mempertanyakan kenapa alasannya tidak ada," tutupnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021