Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama tim Satgas Pangan Provinsi setempat meningkatkan sosialisasi harga beras kepada para pedagang dan masyarakat di sejumlah pasar tradisional.
"Kami lakukan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang ada di Pulau Bangka terkait surat edaran harga beras yang diterbitkan Gubernur Babel beberapa hari lalu yang diharapkan bisa melindungi masyarakat sebagai konsumen," kata Kepala Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan sosialisasi dilaksanakan para petugas Disperindag Babel bersama tim satgas dari unsur Polda Babel dan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Babel, serta instansi terkait lainnya.
Untuk hari ini sosialisasi dilaksanakan di dua pasar tradisional yang ada di Kota Pangkalpinang, yaitu Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal dengan memasang sejumlah spanduk dan selebaran kepada pedagang dan konsumen.
Sosialisasi dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 510/ 244/ Disperindag/ 2023 tentang Harga jual beras untuk di Pulau Bangka ditentukan harga beras premium paling tinggi dijual kepada masyarakat dengan harga Rp14.600 per kilogram dan untuk harga beras medium Rp13.800 per kilogram.
Ketentuan mengenai harga jual paling tinggi beras premium dan medium di Pulau Bangka ini berlaku mulai 11 hingga 31 Oktober 2023.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi aturan yang telah disepakati bersama dengan para pelaku usaha dan instansi terkait yang digelar beberapa hari lalu.
Apabila tidak mematuhi edaran tersebut pihaknya bersama dengan Tim Satgas Pangan Babel akan menindak tegas kepada para pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.