Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Bangka Barat.

"PPKM skala mikro di Bangka Barat diperluas menjadi sembilan desa untuk mengendalikan kasus yang meningkat di desa-desa tersebut," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bangka Belitung Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Minggu.

Hingga 22 April 2021, ia mengatakan, PPKM mikro dilaksanakan di empat desa di Kabupaten Bangka Barat yakni Desa Jebus, Ranggi Asam, Mislak, dan Sinar Manik di wilayah Kecamatan Jebus.

PPKM mikro selanjutnya diperluas ke lima desa di Kecamatan Parit Tiga yaitu Sekar Biru, Tempilang, Sungai Baru, Sungai Daeng, dan Belo Laut.

"Kami telah membentuk posko pengawasan dan pemantauan secara terpadu, termasuk suplai dan distribusi makanan ataupun obat-obatan, suplemen, multivitamin, dan lain-lainnya bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di desa tersebut," kata Andi.

Ia menjelaskan, PPKM skala mikro dijalankan selaras dengan kearifan lokal dan tradisi masyarakat Negeri Serumpun Sebalai.

"Penerapan kearifan lokal ini merupakan perwujudan dari sifat dan karakter saling peduli, tolong menolong, serta bergotong royong membantu saudara, tetangga, dan sesama warga yang kesusahan atau sedang ditimpa musibah," katanya.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota mengaktifkan dan mengoptimalkan peran Posko Penanganan COVID-19 di kecamatan dan desa yang berada di daerah perbatasan guna menekan risiko penularan virus corona.

"Setiap pengabaian dan kelalaian dapat berdampak luas pada keselamatan jiwa sesama serta membuat proses dan capaian yang sudah tercipta dengan baik akan kembali tidak kondusif, dan mundur ke belakang," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021