Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan kebijakan membuka satu pintu masuk bagi para pengunjung Pasar Mentok guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kebijakan ini kami harapkan mampu meminimalkan risiko penularan virus Corona, terutama kepada para pengunjung pasar yang semakin ramai menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Camat Mentok Sukandi di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, kebijakan hanya membuka satu pintu masuk bagi para pengunjung Pasar Mentok diberlakukan untuk memudahkan petugas mengawasi dan memastikan setiap pengunjung menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Para petugas yang berjaga di pintu masuk memastikan seluruh pengunjung pasar menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun yang sudah disediakan di setiap los dagang di pasar tersebut.

"Para petugas sejak pagi sudah berjaga di lorong masuk pasar untuk memastikan seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Mentok juga memakai masker," katanya.

Bagi warga yang tidak memakai masker, kata dia, petugas secara tegas meminta mereka kembali ke rumah dan memakai masker terlebih dahulu sebelum masuk ke lingkungan pasar.

Menurut Sukandi, penerapan kebijakan membuka satu pintu masuk Pasar Mentok akan lebih memudahkan para petugas dalam pengawasan pengunjung karena saat ini Bangka Barat sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan dalam penularan virus Corona atau masuk dalam "zona oranye", bahkan sudah ada beberapa desa dan kelurahan yang masuk dalam zona merah karena pasien aktif yang tercatat dalam tujuh hari terakhir jumlahnya melebihi 10 orang.

"Mulai hari ini, kita bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan terus mengetatkan pengawasan protokol kesehatan di beberapa fasilitas umum," katanya.

Untuk sementara waktu, penertiban tersebut tidak dikenakan sanksi, tetapi petugas akan menolak tegas setiap pengunjung maupun pedagang masuk pasar tanpa masker.

Ia mengimbau agar seluruh warga di daerah itu disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar bisa bersama-sama meminimalkan risiko penularan virus sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, jumlah pasien COVID-19 hari ini bertambah 18 orang sehingga keseluruhan 308 pasien yang masih wajib menjalani isolasi, karantina dan perawatan.

Untuk keseluruhan kasus yang terjadi di Bangka Barat selama pandemi COVID-19 sebanyak 1.097 kasus, 15 orang diantaranya meninggal dunia dan 774 orang dinyatakan sembuh.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bangka Barat Des Kurniawan mengatakan, kebijakan pembukaan satu pintu di Pasar Mentok itu merupakan tindak lanjut dari rendahnya kesadaran warga memakai masker.

"Memakai masker merupakan aturan kesehatan yang sudah diterbitkan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, selama ini masyarakat masih sering mengabaikan aturan itu," katanya.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masyarakat masih belum patuh terhadap aturan atau protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami masih pertimbangkan untuk melakukan sidang yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021