Koba (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menangkap Miswandi (40) warga setempat dengan dugaan menambang pasir secara ilegal.

"Pelaku sekarang sudah kami amankan untuk diperiksa. Pelaku ditangkap pada Kamis (26/2) saat sedang mengawasi satu alat berat melakukan penggalian," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kapolsek Namang Ipda Bobory di Namang, Minggu.

Ia menjelaskan, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit alat berat, satu unit mobil truk dengan nomor polisi B 9223 UUD dan sejumlah pasir.

"Alat berat itu menambang pasir di lokasi bekas tambang timah milik PT Timah, termasuk kegiatan ilegal makanya pelaku dan semua barang bukti kami amankan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku diduga pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.

"Aktivitas tersangka tidak memiliki izin pinjam pakai dari PT Timah, maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi Pemkab Bangka Tengah," jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku mengaku kegiatan penggalian pasir sudah dilakukan dalam dua hari ini dan pasirnya dijual kepada masyarakat seharga Rp100 ribu/mobil.

"Pelaku sempat berkilah lahan tempat mengambil pasir tersebut bukan milik PT Timah, namun tetap kami tahan karena menambang dengan menggunakan alat berat," ujarnya.

Ia menyatakan, Miswan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggalian pasir di lahan bekas penambangan bijih timah milik PT Timah itu.

"Untuk sementara hanya satu pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku yang lainnya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015