Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat dan tagar Kementerian Perhubungan bahwa mari stop mudik demi keselamatan bersama," kata Petugas Lalulintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi di Tanjung Pandan, Kamis.

Menuru dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 bahwa perjalanan pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih bisa dilakukan secara terbatas serta persyaratan ketat.

"Namun kami harapkan danya peraturan tersebut jangan diasumsikan oleh masyarakat bahwa bisa mudik bukan begitu maksudnya karena imbauan atau pesan pemerintah pusat adalah agar tidak mudik demi keselamatan bersama peraturan itu dibuat hanya sebagai pedoman," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut diketahui larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi laut selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pekerja migran Indonesia dan awak kapal WNI di kapal niaga atau pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Kemudian bagi kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas baik dalam satu wilayah Kecamatan, Kabupaten dan antar Pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu Provinsi masih tetap diperbolehkan.

"Namun dengan ketentuan dan persyaratan prinsip yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik itu surat keterangan kelurahan Desa/Kelurahan, surat keterangan kesehatan atau bagi ASN dan pegawai BUMN harus ada surat perintah tugas dari kantornya jadi mereka (penumpang, red) secara prinsip harus memiliki itu," katanya.

Ia menambahkan, dalam upaya mengendalikan arus mudik lebaran tahun ini pihaknya akan segera mendirikan posko pengendalian mudik yang melibatkan lintas sektor Dinas Perhubungan setempat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pelindo serta unsur TNI/Kepolisian.

"Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan namun tidak melengkapi persyaratan prinsip maka tidak dapat berangkat nanti di posko akan ada yang mengecek dan memverifikasi dokumen-dokumen prinsip tersebut," ujar Iswandi.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021