Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan khusus penerimaan surat perintah membayar (SPM)  tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2021, sehingga lebih cepat diterima aparatur sipil negara di daerah itu.

"KPPN telah membuka layanan khusus penerimaan SPM pada Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5) untuk pengajuan SPM Pembayaran THR tahun ini," kata Kepala Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel Fahma Sari Fatma di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan layanan khusus penerimaan SPM THR dan gaji ke-13 ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan dibayarkan melalui APBN, untuk mendukung percepatan penyelesaian pembayaran dan juga sebagai berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran THR sebelum libur hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Mei 2021.

"Hari ini pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan, jika satuan kerja sudah mengajukan SPM pembayaran THR ini," katanya.

Menurut dia pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentunya memerlukan kecepatan dan ketelitian para pengelola keuangan di satuan kerja dalam pengajuan SPM.

"Pengajuan yang semakin cepat juga akan mempercepat diterimanya manfaat dari THR ini bagi penerima yang akan memberikan fiscal multiflier effect untuk peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Sementara itu, untuk lingkup Pemerintah Daerah, pembayaran THR untuk Pemerintah Daerah juga akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah dan Perkada terkait, yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

"Petunjuk teknis dimaksud tentunya mengikuti poin-poin pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021," katanya.

Ia menambahkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini merupakan kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana APBN dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, terutama di masa wabah pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut ditujukan sebagai stimulus perekonomian nasional yang saat ini masih dalam proses recovery dari kontraksi yang terjadi di pertengahan 2020.

"Penetapan besaran komponen pembayaran juga telah diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah dalam rangka menjaga keseimbangan keuangan negara dan
memperhatikan pemerataan penghasilan, sehingga peningkatan daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan Hari Raya Idul Fitri di saat pandemi COVID-19 dapat terjaga, permintaan dan penawaran bisnis perdagangan diharapkan dapat lebih bergeliat, dan perekonomian nasional kembali bergerak normal," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021