Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta perusahaan di daerah itu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah secara penuh.
"Kami sangat mengharapkan perusahaan dapat membayar THR secara penuh dan pembayarannya tidak dicicil," kata Ketua DPC SPSI Belitung, Margono di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Hari Raya Keagamaan dinyatakan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Pembayaran juga harus tepat waktu dan dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan atau buruh di perusahaan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, namun kondisi sekarang ini cukup dilema pasalnya pemerintah juga mengeluarkan aturan bahwa pembayaran THR Keagamaan boleh dicicil jika mendapatkan persetujuan atau kesepakatan dari karyawan akibat situasi pandemi COVID-19.
"Disatu sisi pemerintah mengeluarkan aturan memang THR harus dibayar namun di sisi lain mereka mengeluarkan edaran bahwa THR boleh dicicil selama ada kesepakatan dari karyawan kondisi ini yang menyedihkan kami karena pemerintah seakan mendua," katanya.
Dirinya mengapresiasi, langkah Pemerintah Derah Belitung yang telah membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2021 guna menampung laporan karyawan atau buruh yang merasa dirugikan atau tidak menerima pembayaran THR dari tempatnya bekerja.
"Kami harapkan juga pemerintah melalui dinas terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami sangat mengharapkan perusahaan dapat membayar THR secara penuh dan pembayarannya tidak dicicil," kata Ketua DPC SPSI Belitung, Margono di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Hari Raya Keagamaan dinyatakan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Pembayaran juga harus tepat waktu dan dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan atau buruh di perusahaan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, namun kondisi sekarang ini cukup dilema pasalnya pemerintah juga mengeluarkan aturan bahwa pembayaran THR Keagamaan boleh dicicil jika mendapatkan persetujuan atau kesepakatan dari karyawan akibat situasi pandemi COVID-19.
"Disatu sisi pemerintah mengeluarkan aturan memang THR harus dibayar namun di sisi lain mereka mengeluarkan edaran bahwa THR boleh dicicil selama ada kesepakatan dari karyawan kondisi ini yang menyedihkan kami karena pemerintah seakan mendua," katanya.
Dirinya mengapresiasi, langkah Pemerintah Derah Belitung yang telah membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2021 guna menampung laporan karyawan atau buruh yang merasa dirugikan atau tidak menerima pembayaran THR dari tempatnya bekerja.
"Kami harapkan juga pemerintah melalui dinas terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021