Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak ada penggunaan alat uji COVID-19 bekas atau daur ulang kepada calon penumpang di daerah itu.

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Udara H.AS Hanandjoeddin, Untung Basuki di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan layanan "rapid test" antigen, uji PCR dan GeNose C19 di Bandara tersebut telah sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Kami juga meningkatan pengawasan layanan di "Airport Health Center" yang dioperasikan oleh pihak ketiga," katanya.

Menurut dia, ketika muncul pemberitaan penggunaan alat bekas pakai untuk rapid test antigen maka saat itu pihaknya langsung melakukan sidak guna memastikan alat tes yang digunakan seluruhnya masih kondisi baru tersegel dan bukan daur ulang. 

"Kami berterima kasih kepada penyelenggara uji COVID-19 di Airport Health Center Bandara H. AS Hanandjoeddin karena telah menjalani prosedur dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut juga dilakukan setiap hari dan secara berkala guna memastikan prosedur dan standar di Airport Health Center setempat tetap terjaga.

"Tidak hanya harus menggunakan alat tes yang masih tersegel pelayanan juga harus sesuai SOP dan petugas harus selalu menjaga profesionalisme," katanya.

Guna memastikan alat tes yang digunakan bukan daur ulang, lanjut dia, petugas wajib menunjukkan kondisi fisik alat tes yang masih tersegel kepada calon penumpang pesawat sebelum melakukan uji COVID-19.

"Apabila tidak ditunjukkan calon penumpang pesawat berhak untuk mengecek terlebih dahulu sebelum dilakukan rapid test antigen, RT-PCR, atau GeNose C19," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021