Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membolehkan masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

"Penitia shalat Id besok red-Kamis (13/5) harus menerapkan prokes ketat dan membatasi jumlah jemaah," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan membolehkan shalat Id dengan prokes ketat di masjid dan lapangan terbuka tahun ini berdasarkan kesepakatan bersama forum koordinasi pimpinan daerah, tokoh agama dan masyarakat, sebagai langkah pemerintah daerah menekan lonjakan kasus COVID-19 di negeri serumpun sebalai itu.

"Kita akan awasi shalat id ini, untuk memastikan panitia dan masyarakat menerapkan prokes saat melaksanakan shalat berjemaah pada hari kemenangan setelah 30 berpuasa," ujarnya.

Ia menegaskan khotbah ldul Fitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi prokes Covid-19, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes.

"Kita telah keluarkan kebijakan masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan nganggung pada saat selesai Salat Idul Fitri, pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House," katanya.

Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan masyarakat mematuhi prokes selama.pelaksanaan shalat Id tidak menggelar takbir keliling dan pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum.

"Kita telah membentuk posko pengawasan untuk memastikan masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021