Pangkalpinang (ANTARA) - Pengurus Masjid Jami' Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membatasi durasi khotbah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, guna mencegah dan menekan kasus penularan COVID-19 di daerah itu.
"Di tengah pendemi COVID-19 ini, khotbah shalat id dipersingkat maksimal 15 menit," kata pengurus Masjid Jamik Pangkalpinang, Saifuk Badri usai shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan durasi khotbah shalat Idul Fitri maksimal 15 menit itu sesuai anjuran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan shalat id 1 Syawal 1442 Hijriah ini.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19 yang mengalami peningkatan," katanya.
Menurut dia penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanan shalat ldul Fitri tahun ini lebih diperketat, misalnya jamaah wajib menggunakan masker, jaga jarak, pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan masjid dan lainnya.
"Alhamdulillah, pelaksanaan shalat id tahun ini sudah sesuai prokes dan anjuran pemerintah," kata Saifuk Badri.
Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan khotbah ldul Fitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi prokes COVID-19, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes.
"Kita telah keluarkan kebijakan masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan nganggung pada saat selesai Salat Idul Fitri, pejabat dilarang untuk melaksanakan 'open house," katanya.
Masjid Jami' Pangkalpinang batasi durasi Khutbah Sholat Idul Fitri
Kamis, 13 Mei 2021 18:10 WIB