Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus, HR (46) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di kediamannya yang beralamat di jalan Pak Tahau Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Rabu (20/5) kemarin.
"Residivis kasus pencurian tersebut kembali diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di toko sekaligus tempat tinggal korban milik Andi di Dusun Sungai Samak pada 19 Desember lalu," kata Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiono melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Chandra Satria Adi Pradana, di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dan menggasak uang sebesar Rp40 juta dalam sebuah tas serta satu unit telepon genggam ketika korban sedang tertidur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Resmob Belitung melakukan penyelidikan terhadap sebuah laporan kasus pencurian Nomor : LP/B-05/XII/2020/Babel/Polsek Badau.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut dia, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y91 C yang sudah dijual oleh pelaku.
"Unit Opsnal bergerak mencari penjual telepong genggam tersebut dan didapati penjual pertama yakni bernama Gerri. Berdasarkan hasil interogasi, dia (Gerri,red) mengaku bahwa pelaku memintanya untuk menjual handphone tersebut. Mendapatkan informasi tersebut polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Belitung untuk diinterogasi dan dilakukan penyidikan kemudian pelaku kembali mengaku bahwa dirinya juga telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjungpandan dengan LP/B 044/V/2021/Babel /Resbel tanggal 11 Mei 2021.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian di dua tempat pada waktu berbeda. Saat ini pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Belitung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Residivis kasus pencurian tersebut kembali diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di toko sekaligus tempat tinggal korban milik Andi di Dusun Sungai Samak pada 19 Desember lalu," kata Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiono melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Chandra Satria Adi Pradana, di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dan menggasak uang sebesar Rp40 juta dalam sebuah tas serta satu unit telepon genggam ketika korban sedang tertidur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Resmob Belitung melakukan penyelidikan terhadap sebuah laporan kasus pencurian Nomor : LP/B-05/XII/2020/Babel/Polsek Badau.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut dia, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y91 C yang sudah dijual oleh pelaku.
"Unit Opsnal bergerak mencari penjual telepong genggam tersebut dan didapati penjual pertama yakni bernama Gerri. Berdasarkan hasil interogasi, dia (Gerri,red) mengaku bahwa pelaku memintanya untuk menjual handphone tersebut. Mendapatkan informasi tersebut polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Belitung untuk diinterogasi dan dilakukan penyidikan kemudian pelaku kembali mengaku bahwa dirinya juga telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjungpandan dengan LP/B 044/V/2021/Babel /Resbel tanggal 11 Mei 2021.
"Jadi pelaku ini melakukan pencurian di dua tempat pada waktu berbeda. Saat ini pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Belitung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021