Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melibatkan perangkat pemerintah desa dan kelurahan untuk bersama-sama menangani pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri.

"Mereka akan dilibatkan dalam penanganan pasien COVID-19 yang menjalani kewajiban isolasi mandiri, baik dalam pengawasan maupun dalam distribusi logistik," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Sabtu.

Menurut dia, pemberian tanggung jawab bagi pemerintah desa untuk bersama-sama menangani pasien COVID-19 isolasi mandiri tersebut dinilai efektif dan akan mampu mendukung upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus di daerah itu.

Bong Ming Ming mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dan bekerja sama untuk satu gerakan yang sama agar dalam waktu dua bulan ke depan Bangka Barat bisa kembali ke zona hijau penyebaran COVID-19.

Agar bisa mencapai target tersebut, kata dia, semua instansi dan kelompok masyarakat harus bersinergi dan bergerak cepat dengan melibatkan para petugas swadaya masyarakat, Tagana dan Karang Taruna baik tingkat kabupaten sampai tingkat desa.

"Saya berharap agar Bangka Barat kembali menjadi zona hijau, demi terwujudnya Bangka Barat maju," katanya.

Secara teknis keterlibatan perangkat pemerintah desa dan kelurahan dalam penanganan pasien COVID-19 akan diberikan porsi yang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas masing-masing.

Sekretaris Satgas Pengendalian COVID-19, Sidharta Gautama menjelaskan para petugas yang berada di tingkat desa, terdiri dari petugas swadaya masyarakat, petugas Linmas dan para pengurus RT akan melakukan pengawasan keliling terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, mereka juga memiliki tugas untuk mendistribusikan berbagai kebutuhan yang ditanggung pemerintah selama pasien menjalani kewajiban isolasi mandiri.

"Para petugas akan dibantu para personel Babinsa, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna," katanya.

Para pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri memiliki hak dan kewajiban, antara lain berhak mendapatkan jatah makan tiga kali sehari selama masa karantina, mendapatkan perlengkapan mandi, token listrik, plastik sampah infeksius, obat dan suplemen sederhana dari Puskesmas serta pelayanan konsumsi dilakukan sesuai jadwal oleh petugas yang ditunjuk desa dan kelurahan.

Para pasien isolasi mandiri juga memiliki kewajiban berupa kesanggupan tidak keluar rumah selain mendapatkan rekomendasi dari petugas, tidak menerima kunjungan keluarga atau pihak luar manapun, rumah tempat isolasi mandiri bersedia dipasang stiker dan pintu rumah isolasi mandiri bersedia dipasang segel.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021